Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah SBY Akan Sahkan 20 Daerah Otonomi Baru  

image-gnews
Masyarakat adat Papua melambaikan tangan usai rapat paripurna ke-9 yang memutuskan RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/10). ANTARA/ss/Rosa Panggabean
Masyarakat adat Papua melambaikan tangan usai rapat paripurna ke-9 yang memutuskan RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/10). ANTARA/ss/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan,  hanya sekitar 20 daerah otonomi baru yang akan disahkan pada periode ini. "Nasib yang belum bisa dibahas akan dijadikan agenda pemerintah baru," kata Djohermansyah di kantornya, Kamis, 18 September 2014.

Menurut Djohermansyah, ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan daerah yang memenuhi syarat dan daerah perbatasan geologis dan geostrategis. Ia menolak merinci daerah mana saja yang bakal disahkan. "Kita tunggu saja pembahasan di DPR," katanya.

Ia menjelaskan, nantinya daerah baru tersebut akan dibiayai oleh kabupaten atau provinsi induk dan kucuran dari pusat. "Pada 2016 baru APBD penuh," kata dia.

Djohermansyah mengatakan,  daerah otonomi yang gagal disahkan pada periode ini, otomatis akan mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang akan disahkan pekan depan. Ketika disetujui, nantinya tak akan langsung ditetapkan oleh undang-undang, namun cukup melalui Peraturan Pemerintah.


Adapun, dalam UU Pemerintah Daerah, daerah otonomi hanya bisa diusulkan oleh pemerintah dan harus melewati tahapan daerah persiapan. "Kalau tak memenuhi syarat, bisa langsung ditolak saja," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut daftar 65 Daerah Otonomi Baru:
1. Kabupaten simalungun Hataran, pemekaran dari Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara
2. Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara
3. Kabupaten Kepulauan Kundur, pemekaran dari Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau
4. Kabupaten Renah Indra Jati, pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat
5. Kota Muara Bungo, pemekaran dari Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
6. Kabupaten Lembak, pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
7. Kabupaten Bigi Maria, pemekaran dari Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
8. Kabupaten Pantai Timur, pemekaran dari Kabupaten Okan Kemudi ilir Provinsi Sumatera Selatan
9. Kabupaten Bogor Barat, pemekaran dari Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
10. Kabupaten Garut Selatan, pemekaran dari Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
11. Kabupaten Sukabumi Utara, pemekaran dari Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
12. Kabupaten Sekayam Raya, pemekaran dari Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat
13. Kabupaten Banua Banjak, pemekaran dari Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat
14. Kabupaten Berau Pesisir Selatan, pemekaran dari Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur
15. Kabupaten Paser Selatan, pemekaran dari Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
16. Kota Tahuna, pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangie Provinsi Sulawesi Utara.
17. Kabupaten Talaut Selatan, pemekaran dari Kabupaten Talaut Provinsi Sulawesi Selatan
18. Kota Langoa, pemekaran dari Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
19. Kabupaten Bone Selatan, pemekaran dari Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan
20. Kabupaten Bolio Huto, pemekaran dari Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
21. Kabupaten Panipi, pemekaran dari Kabupaten Provinsi Gorontalo
22. Kabupaten Gorontalo Barat, pemekaran dari Kabupaten Bohuato Provinsi Gorontalo
23. Kabupaten Lombok Selatan, pemekaran dari Kabupaten Lotim Provinsi Nusa Tenggara Barat
24. Kabupaten Adonara, pemekaran dari Kabupaten Flotim Provinsi NTT
25. Kota Maumere, pemekaran dari Kabupaten Sikka Provinsi NTT
26. Kabupaten Wasile, pemekaran dari Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara
27. Kabupaten Kepulauan Obi, pemekaran dari Kabupaten Halmahea Selatan Provinsi Maluku Utara
28. Kabupaten Gili Menawa, pemekaran dari Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
29. Kabupaten Moyo, pemekaran dari Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua
30. Kota Merauke, pemekaran dari Kabupaten Merauke Provinsi Kabupaten Papua
31. Kabupaten Balin Senter, pemekaran dari Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Leni Jaya Provinsi Papua
32. Kabupaten Boboga, pemekaran dari Kabupaten Tolikara Provinsi Papua
33. Kabupaten Puncak Trikora, pemekaran dari Kabupaten Leni Jaya Provinsi Papua
34. Kabupaten Muara Digul, pemekaran dari Kabupaten Mapi Provinsi Papua
35. Kabupaten Admi Korbay, pemekaran dari Kabupaten Mapi Provinsi Papua
36. Kabupaten Katengban, pemekaran dari Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua
37. Kota Lembah Baliem, pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya Provinsi Papua
38. Kabupaten Okika, pemekaran dari Kabupaten Jaya Wijaya Provinsi Papua
39. Kabupaten Yapen Barat Utara, pemekaran dari Kabupaten Kepualaun Yapen Provinsi Papua
40. Kabupaten Yapen Timur, pemekaran dari Kabupaten Kepualauan Yapen Provinsi Papua
41. Kabupaten Pulau Numfor, pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua
42. Kabupaten Yalimek, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
43. Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Ser, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
44. Kabupaten Mambera Hulu, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
45. Kabupaten Yahukimo Barat Daya, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
46. Kabupaten Yahukimo Timur, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi
47. Kabupaten Yahukimo Utara, pemekaran dari Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
48. Kabupaten Gondumisisare, pemekaran dari Kabupaten Waropen Provinsi Papua
49. Kabupaten Malamoy, pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
50. Kabupaten Maibratsau, pemekaran dari Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
51. Kabupaten Raja Ampat Utara, pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat
52. Kabupaten Raja Ampat Selatan, pemekaran dari Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat
53. Kabupaten Raja Maskona, pemekaran dari Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
54. Kabupaten Okas, pemekaran dari Kabupaten Fak Fak Provinsi Papua Barat
55. Kabupaten Kota Manokwari, pemekaran dari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
56. Kabupaten Manokwari Barat, pemekaran dari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
57. Kabupaten Imeo, pemekaran dari Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat
58. Provinsi Pulau Sumbawa, pemekaran dari Provinsi NTB
59. Provinsi Papua Selatan, pemekaran dari Provinsi Papua
60. Provinsi Papua Tengah, pemekaran dari Provinsi Papua
61. Provinsi Papua Barat Daya, pemekaran dari Provinsi Papua Barat
62. Provinsi Tapanuli, pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara
63. Provinsi Kepulauan Nias, pemekaran dari Propinsi Sumatera Utara
64. Provinsi Kapuas Raya, pemekaran dari Propinsi Kalimantan Barat
65. Provinsi Bolang Mongondow Raya, pemekaran Propinsi Sulawesi Tenggara
TIKA PRIMANDARI


Baca juga:
All New Mazda2, Elok dan Gesit Serupa Cheetah

Menikmati Kegembiraan Berikutnya

Adira Finance Sahabat Setia Selamanya

Tersangka Korupsi, Pelantikan Idham Belum Jelas

Bekukan Aset Century, LPS Akui Belum Beri Bantuan


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

14 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

41 hari lalu

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.