TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti melakukan politik uang akan dilarang mengusung calon kepala daerah pada periode selanjutnya di daerah yang sama. "Selain itu, partai dan calonnya akan didiskualifikasi," kata Djohermansyah di kantornya, Kamis, 18 September 2014.
Hal itu, kata Djohermansyah, tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk pemilihan kepala daerah langsung. Pemerintah dan DPR memang menyiapkan dua draf mekanisme pemilihan kepala daerah karena fraksi di DPR terbelah.
Selain itu, menurut Djohermansyah, akan ada pengawasan dari aparat hukum untuk memastikan tak ada mahar-mahar politik. "Jika terbukti, tak ada peringatan, langsung dicoret," ujarnya. Partai politik juga akan dikenai denda sepuluh kali lipat nilai mahar apabila terbukti melakukan politik uang.
Proses pembuktian, menurut Djohermansyah, akan diberikan batas waktu, seperti kasus di Mahkamah Konstitusi. "Jadi proses pilkada akan dihentikan dulu untuk menunggu proses hukum selesai," katanya.
Pemerintah dan DPR akan kembali membahas RUU Pilkada pada 22 September mendatang dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat pertama pada 23 September dan paripurna pada 25 September 2014.
Baca Juga:
Saat ini empat fraksi, PDI Perjuangan, PKB, Hanura, dan Demokrat, mendukung pilkada langsung dan sisanya setuju pilkada melalui DPRD.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Jokowi Disebut Ingkar Janji, Ini Pembelaan Ruhut
Gerindra Kumpulkan 5.000 Kadernya Akhir Pekan Ini
Ahok Pilih Nachrowi Jadi Wagub, Lupa 'Haiya, Ahok'
Ahok Mau Bikin Razia Parkir Liar Tambah Seru
Jihadin ISIS Lebih Berbahaya Bagi Indonesia