TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap artis Eddies Adelia telah rampung. Penyidik memutuskan untuk menahan perempuan pemilik nama lengkap Ronih Ismawati Nur Azizah itu agar memudahkan proses hukum. Eddies kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Klien kami ditahan untuk 20 hari ke depan," kata kuasa hukum Eddies Adelia, Ina Rachman, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2014. (Baca: Jadi Tersangka, Eddies Adelia: Kami Dizalimi)
Menurut Ina, penahanan Eddies ini sangat janggal. Sebab berdasarkan undang-undang, penahanan terhadap seorang tersangka bisa dilakukan apabila tersangka itu mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau berpeluang mengulangi perbuatannya. "Eddies mau lari ke mana, dia kerja di sini, cari nafkah di sini. Kalau dia ditahan, siapa yang nanti mengurus bapaknya," ujar Ina.
Ina juga yakin kliennya tidak bakal menghilangkan barang bukti. "Eddies menerima nafkah dari suaminya, masa iya harus nanyain dari mana nafkahnya. Ini luar biasa," jelas Ina (baca: Eddies Adelia Akan Terus Dampingi Ferry). "Pasti ada apa-apa nih. Hanya saja kami selaku kuasa hukum belum dapat menjabarkan. Biar nanti sidang yang bicara," katanya.
Ina menegaskan, dia sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan. Namun hingga hari ini belum ada jawaban atas permohonan itu.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Berita Terpopuler
Anak Bambang Trihatmodjo Populerkan Lagu Cinta Mama Papa
Badai Kerispatih Keluarkan Album Solo
Mayangsari Duet dengan Putrinya di Album Baru
Ada Pameran Wayang 'Campur-campur' di Yogyakarta