TEMPO.CO , Jakarta: Tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Indramayu, Irianto M.S. Syafiuddin akan segera diadili. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Widyapramono menjelaskan berkas perkara Yance (panggilan akrab Irianto) sudah P21 atau lengkap.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Widyapramono di tempat kerjanya, Jumat, 19 September 2014. Kemarin, Yance yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, diperiksa Kejaksaan Agung. Politisi ini tidak ditahan, namun sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. (Baca: Tim Sukses Laporkan PNS Terlibat Dukung Yance)
Yanve yang bekas Bupati Indramayu itu terseret dalam kasus PLTU pada 2006 karena "memainkan" pembebasan lahan proyek seluas 82 hektare. (Baca: Status Hukum Calon Gubernur Jabar Belum Jelas)
Pembebasan lahan di Sumur Adem, Kecamatan Sukra, tersebut merugikan negara senilai Rp 4,15 miliar. Sedangkan, Yance, sudah menyandang status tersangka sejak 2010 silam.
ANDI RUSLI