TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kecewa lantaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mudah memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para terpidana korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan kemudahan ini bisa memunculkan persepsi di kalangan koruptor. Mereka bisa-bisa menggampangkan sanksi yang dijatuhkan meski komisi antirasuah itu menuntut hukuman yang berat. (Baca: KPK Siap Bantu Jokowi Telisik Calon Menteri)
"Toh, akhirnya percuma saja keberadaan KPK ini. Dalam konteks pembebasan bersyarat, tidak digubris juga. Ya, biarin aja KPK mau ngapain," kata Johan di kantornya, Jumat, 19 September 2014. Soalnya, ketika sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap, terdakwa korupsi menjadi kewenangan kementerian hukum.
Johan melanjutkan, KPK menuntut presiden terpilih Joko Widodo giat mengkampanyekan pemberantasan korupsi sesuai dengan janjinya. "Kami akan tagih itu, apakah presiden yang baru itu menjalankan janji-janji kampanyenya," ujar Johan. (Baca: Tahun ini, Koruptor Tetap Dapat Remisi)
Kementerian Hukum sedang mengkaji pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik KPK Anggodo Widjojo. Kementerian hukum menilai adik Anggoro Widjojo, terdakwa kasus suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, itu berhak memperoleh remisi umum dan remisi khusus selama 2010-2014 sebanyak 24 bulan 10 hari. (Baca: Aturan Pengetatan Remisi Mandek di Istana)
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Anggoro divonis 5 tahun penjara karena terbukti mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK sebesar Rp 5 miliar lebir. Upaya itu dia lakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi SKRT di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya, yang saat itu masih buron.
Mahkamah Agung menolak permohonan banding Anggodo di tingkat kasasi dan justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Baca: KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo)
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan pembebasan bersyarat untuk lima terpidana korupsi. Di antaranya terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Poo; dan terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz.
Padahal, KPK sudah menolak permohonan menjadikan keduanya justice collaborator. Dalam kasus remisi Anggodo, KPK sudah mengirimkan penolakan kepada Kementerian Hukum.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
|5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris