TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo mengatakan tidak akan memproses berkas kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan, baik kubu Emron Pangkapi maupun Suryadharma Ali, apabila keduanya belum mencapai kesepakatan kepengurusan tunggal.
"Dokumen dari kedua kubu masih anteng-anteng saja," ujar Harkristuti kepada Tempo, Jumat, 19 September 2014.
Harkristuti mengakui, jika pihaknya mendapat desakan dari masing-masing kubu untuk segera memproses kepengurusan baru. Namun, tutur Harkristuti, pemerintah tetap tidak akan menggubris permintaan dari kubu Emron Pangkapi dan kubu Suryadharma jika internal partai belum bersepakat mengakhiri dualisme kepemimpinan.
"Jangan sampai nantinya pemerintah dianggap intervensi, memihak salah satu kubu," kata Harkristuti. (Baca: Minta Laporan, Mahkamah Partai Usahakan PPP Islah)
Harkristuti menuturkan pihaknya baru akan memproses jika kubu Emron dan Suryadharma telah mencapai kesepakatan kepengurusan tunggal.
"Jika kedua kubu sudah sepakat dengan satu kepengurusan, baru bisa kami proses. Itu sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Partai Politik," kata Harkristuti.
Sebelumnya, kubu Emron datang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin, 15 September 2014, memohon pergantian kepengurusan partai perihal pelengseran Suryadharma sebagai ketua umum dan pengangkatan Emron Pangkapi sebagai ketua umum. (Baca: Djan Faridz: Mbah Mun Turun Tangan, PPP Islah)
Emron menggantikan Suryadharma, yang sebelumnya dipecat dari posisi ketua umum, saat rapat pimpinan harian di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, pada 9 September lalu. Tidak menerima keputusan itu, Suryadharma kemudian memecat 15 kader PPP yang dinilai terlibat dalam pemberhentiannya.
Tak mau kalah, kubu Suryadharma juga mengajukan permohonan kepengurusan. Namun, sampai saat ini, proses permohonan kepengurusan partai Ka'bah dari kedua kubu mandek karena belum bersepakat dengan satu kepengurusan tunggal.
DEVY ERNIS
TERPOPULER
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris