TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan amanat presiden mengenai revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Amanat presidennya sudah diteken Presiden sebelum beliau berangkat ke Portugal," ujar Djohermansyah ketika dihubungi, Sabtu, 20 September 2014. (Baca; Kalkulasi SBY Pakai Pesawat Presiden dan Carteran ke Luar Negeri)
Menurut Djohermansyah, ada beberapa isu yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus) Plus ini. "Salah satunya ada permintaan dari Papua untuk merumuskan partai daerah," ujar Djohermansyah. Dia mengatakan permintaan tersebut sudah dirumuskan dalam beberapa pasal.
Djohermansyah mengatakan, dengan keluarnya amanat presiden itu, RUU tersebut siap dibahas di DPR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, selain soal partai daerah, di dalam RUU Otsus Plus juga ada pengaturan penempatan pejabat, militer, dan kewenangan Gubernur Papua sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Kewenangan itu di antaranya merangkai kerja sama dengan pihak lain di luar negeri serta mendapatkan dana langsung dari lembaga donor tanpa campur tangan pemerintah pusat. "Ada ratusan pasal," ujar Gamawan, kemarin.
RUU itu berisi 42 bab dan 149 pasal serta 50 bidang strategis. Sedangkan UU Otsus Papua hanya terdiri atas 24 bab dan 79 pasal.
TIKA PRIMANDARI
TERPOPULER
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
|5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris