Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Bekali Kader Agar Kasus Ahok Tak Terulang

image-gnews
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama Ketum PAN Hatta Rajasa menghadiri upacara pelepasan jenazah Ketum Partai Gerindra, Suhardi di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta, 29 Agustus 2014. Almarhum meninggal karena sakit kanker paru-paru stadium 4 di Rumah Sakit Pusat Pertamina. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersama Ketum PAN Hatta Rajasa menghadiri upacara pelepasan jenazah Ketum Partai Gerindra, Suhardi di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta, 29 Agustus 2014. Almarhum meninggal karena sakit kanker paru-paru stadium 4 di Rumah Sakit Pusat Pertamina. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan berkonsolidasi memberikan pembekalan untuk kadernya yang terpilih sebagai anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, kemungkinan pembekalan yang diisi Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto  akan membahas mundurnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari partai itu.

"Pandangan-pandangan itu disampaikan supaya kami komitmennya lebih jelas, loyalitasnya lebih baik terhadap cita-cita perjuangan partai," kata Muzani di Nusantara Polo Club, Cibinong, Bogor, Sabtu, 20 September 2014. (Baca:Sindir Ahok, Prabowo: Kutu Busuk, Kutu Loncat?)

Menurut dia, ada beberapa hal masukan dari Prabowo yang akan dijadikan sebagai sebuah catatan. "Itu rekomendasi ada di ketua dewan pembina dan ketua dewan pembina akan melaksanakan rekomendasi-rekomendasi itu," ujar Muzani.

Prabowo juga akan menyampaikan pandangan-pandangan dan arah kebijakan Gerindra pasca-pilpres dan pasca-pileg. "Sebagai guidance perjuangan partai 5 tahun ke depan," kata dia.

Ahok memutuskan keluar dari Gerindra setelah partai itu lebih memilih pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ketimbang pemilihan langsung. Dia menyampaikan surat pengunduran diri melalui adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.(Baca:Tiba di Lokasi Kongres, Prabowo: Kok Sepi, Ya )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsolidasi tersebut dihadiri kader Gerindra yang terpilih sebagai anggota legislatif dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat sebanyak 2.183 orang. Selain itu, ada perwakilan dari 33 Dewan Pimpinan Daerah dan 503 Dewan Pimpinan Cabang yang masing-masing diwakili ketua, sekretaris, bendahara serta kader yang menjabat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pakar, dan organisasi-organisasi sayap.
LINDA TRIANITA


Baca juga:
Koalisi dengan PDIP, PPP Putuskan di Mukernas

KNKT Sulit Ungkap Jatuhnya Pesawat Latih Merpati

Pellegrini Bela Toure karena Dihujani Kritik

ISIS Bebaskan 49 Warga Turki



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

5 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

7 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

9 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

10 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

15 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

16 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya