TEMPO.CO, Semarang - Meski pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tinggal sepekan lagi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan belum juga memutuskan siapa yang akan ditunjuk menjadi calon Ketua DPR hingga akhir pekan ini.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyatakan partainya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami masih berproses di MK dulu," kata Puan di sela-sela Rapat Kerja Nasional PDIP, Sabtu malam, 20 September 2014. Pelantikan DPR yang baru periode 2014-2019 akan dilakukan pada 1 Oktober mendatang. (Baca: Mega Jadi Ketua Umum PDIP,Fadli:Kapan Terpilihnya?)
Puan mengatakan nama kader PDIP yang akan ditunjuk menjadi Ketua DPR adalah perkara mudah. Puan mengklaim partainya memiliki stok kader terbaik yang layak menjabat sebagai Ketua DPR. Namun itu belum diputuskan karena persidangan di MK belum selesai.
Polemik ihwal siapa yang berhak menjadi Ketua DPR mencuat seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (Baca: Ketua Umum PDIP Hanya untuk Trah Sukarno)
Aturan ini mengatur pemilihan Ketua DPR bukan otomatis berasal dari partai pemenang pemilu, tapi dilakukan melalui voting anggota DPR. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yakni Ketua DPR dijabat otomatis oleh kader partai pemenang pemilu. (Baca: Alasan PDIP Minta Nama Kabinet Trisakti ke Jokowi)
Undang-Undang MD3 disokong enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yaitu Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, menolak aturan ini.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet
Gerindra Kongres, Adik Prabowo Datangi Ragunan