Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumhur Hidayat: Boediono Harus Tarik RUU Pilkada

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Jumhur Hidayat. TEMPO/Seto Wardhana
Jumhur Hidayat. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala BNP2TKI sekaligus penggagas Aliansi Rakyat Merdeka (ARM), Jumhur Hidayat, mengatakan, pada 23 September mendatang, rakyat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gerpala) akan mendatangi Istana Wakil Presiden, Boediono.

"Rencananya sekitar 3 sampai 5 ribu rakyat yang bergabung ke istana wapres," kata Jumhur saat konferensi pers Tolak Pilkada oleh DPRD di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Ahad, 21 September 2014.

Menurut Jumhur, rakyat melalui Gerpala akan meminta langsung kepada Boediono untuk menarik RUU Pilkada oleh DPRD. "Meminta Boediono untuk mengeluarkan maklumat dan menarik RUU tersebut," kata dia.

Sebelumnya, saat ini isu mengenai pilkada yang akan dipilih oleh DPRD sedang marak diperbincangkan. Pilkada yang tadinya dipilih secara langsung oleh masyarakat, akan diganti dengan pilkada yang dipilih oleh DPRD. Salah satu alasan DPR mencanangkan RUU ini adalah untuk penghematan anggaran pilkada. Rencananya RUU Pilkada oleh DPRD akan ditetapkan pada 25 September mendatang.

Menurut Jumhur, Boediono harus berani untuk menarik RUU tersebut. "Boediono pasti sudah tahu penolakan RUU itu sudah datang dari berbagai kalangan," kata dia. "Jadi harus segera ditarik agar tidak disahkan," ujar Jumhur.

Selain itu menurut Jumhur, seharusnya Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah memberikan mandat khusus kepada Wakil Presiden Boediono untuk mengatasi RUU Pilkada oleh DPRD ini. "Soalnya sekarang SBY lagi di luar negeri dan kewenangan ada di tangan Boediono," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Jumhur mengatakan agar Boediono berani mengambil langkah untuk menarik RUU Pilkada oleh DPRD. "Karena itu kami datangi Boediono untuk mendukung beliau mengambil keputusan," ujarnya.

ODELIA SINAGA

Topik terhangat:

Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Prabowo Klaim Gerindra Kalah karena Kurang Duit 
Tidak Jadi Menteri, Abraham Siap Maju Pilpres 2019 
Asian Games 2018, Ahok: Jokowi Jadi Sukarno Kedua
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
erempuan ini Letakkan Sesajen di Pintu Gedung KPK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpin Aksi Buruh di Patung Kuda, Begini Profil Jumhur Hidayat

11 Agustus 2023

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat, Kamis, 10 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Pimpin Aksi Buruh di Patung Kuda, Begini Profil Jumhur Hidayat

Jumhur Hidayat memimpin aksi massa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, kemarin. Dia bukan orang baru di politik Tanah Air. Begini profilnya.


Jumhur Hidayat: Polisi Blokir Jalan Menuju Sudirman-Thamrin, Banyak Massa Buruh Tak Bisa Sampai Patung Kuda

10 Agustus 2023

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat, Kamis, 10 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Jumhur Hidayat: Polisi Blokir Jalan Menuju Sudirman-Thamrin, Banyak Massa Buruh Tak Bisa Sampai Patung Kuda

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat mengatakan pemblokiran jalan menuju Sudirman-Thamrin membuat konsentrasi buruh terpecah.


Jumhur Hidayat Hingga Anton Permana, Para Aktivis KAMI yang Divonis Bersalah

24 Mei 2022

Sejumlah massa menghadiri acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020. Dalam deklarasi ini sejumlah tokoh juga hadir dan ikut menjadi deklarator maklumat menyelamatkan Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jumhur Hidayat Hingga Anton Permana, Para Aktivis KAMI yang Divonis Bersalah

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikenal sebagai oposan pemerintah


Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding

18 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding

Saat ini Jumhur Hidayat tengah menjalani masa tahanan rumah.


Aktivis dan Jurnalis Korban UU ITE, Siapa Saja Mereka?

12 November 2021

Dandhy Dwi Laksono. instagram.com
Aktivis dan Jurnalis Korban UU ITE, Siapa Saja Mereka?

UU ITE dianggap memiliki pasal karet, beberapa aktivis bahkan jurnalis pernah kena jerat. Siapa saja mereka?


Jumhur Hidayat Dikenai Pasal 15 KUHP, Soal Apa? Begini Bunyi Pasalnya

12 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Jumhur Hidayat Dikenai Pasal 15 KUHP, Soal Apa? Begini Bunyi Pasalnya

Aktivis Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat divonis majelis hakim dengan pasal 15. Begini bunyinya.


Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni

11 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni

Hakim menilai Jumhur HIdayat sudah sepatutnya mengira kemungkinan keonaran yang akan terjadi atas unggahannya di Twitter.


Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis Bersalah tapi tidak Ditahan

11 November 2021

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis Bersalah tapi tidak Ditahan

Majelis hakim PN Jaksel memvonis 10 bulan penjara untuk aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, dalam kasus penyebaran berita bohong


Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

23 September 2021

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Dalam akun Twitter @jumhurhidayat, Jumhur memposting kalimat
Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur Hidayat dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.


Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Siapkan 8 Saksi dan Ahli

16 April 2021

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Siapkan 8 Saksi dan Ahli

Kuasa hukum Jumhur Hidayat berencana mempersiapkan seorang saksi fakta pada sidang minggu depan.