TEMPO.CO, Tegal - Meski telah ditarik dari peredaran sejak Jumat pekan lalu, buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang menyebut makam Wali sebagai contoh berhala masih digunakan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah.
Wakil Kepala bidang Sarana dan Prasarana MTs N Kota Tegal, Khasbullah, mengatakan hingga kini tidak ada aturan dari Kementerian Agama yang melarang guru mengajarkan materi lain dalam buku kontroversial produk Kurikulum 2013 itu. “Yang bermasalah pada buku itu hanya satu kalimat dalam satu materi. Sedangkan materi yang lain tidak ada masalah,” kata Khasbullah pada Senin, 22 September 2014.
Buku terbitan Kementerian Agama tahun 2014 untuk pegangan guru MTs kelas VII itu memicu kontroversi karena pada halaman 14 bab I, yang mendiskusikan perbandingan kondisi kepercayaan Mekah dengan kepercayaan Mekah dengan kepercayaan sekarang, terdapat kata-kata “berhala sekarang adalah kuburan para wali.”
Kata-kata itulah yang membuat sejumlah ulama dan santri di Kota Tegal berang. Jumat pekan lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tegal Abu Chaer An Nur mendesak Kementerian Agama menjatuhkan hukuman terhadap penyusun buku tersebut.
Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Hijrah Kota Tegal, al-Habib Thohir al-Kaaf, bahkan mengancam akan mendatangi kantor Kementerian Agama karena tidak terima dengan alasan human error ihwal penyebab munculnya kata-kata yang dinilai mengkafirkan umat Islam yang berziarah di makam Wali.
Karena buku pegangan guru itu diambil petugas Kementerian Agama Kota Tegal sejak Jumat pekan lalu, Khasbullah mengatakan, guru kelas VII mengajar dengan softcopy buku yang diunduh dari situs Kementerian Agama. “Sehingga persiapan siswa menghadapi Ujian Tengah Semester pada 5 Oktober mendatang tidak terkendala,” katanya.
Di kelas VII MTs N Kota Tegal, Sejarah Kebudayaan Islam diajarkan dalam satu pertemuan (dua jam pelajaran) tiap pekan. Khasbullah menambahkan, kata-kata dalam materi kontroversial pada buku itu memang berbahaya. “Sepertinya ada oknum yang berusaha merusak akidah generasi muda,” ujarnya.
Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Jazuli, mengatakan Sejarah Kebudayaan Islam bisa diajarkan setelah buku pegangan guru yang telah ditarik itu direvisi. “Ada delapan eksemplar buku dari MTs negeri dan swasta yang telah kami kirimkan ke Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,” kata Akhmad.
DINDA LEO LISTY