TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto menyatakan istri Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono melakukan intervensi dan mengarahkan agar tersangka kasus narkoba yang ditangani suaminya mau bernegosiasi dengan empat petak tanah sebagai gantinya.
"Titi Yusnawati atau TY (50) dari hasil pemeriksaan melakukan intervensi dan menawarkan pelemahan jeratan hukum," ujar Arief dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Senin petang, 22 September 2014. (Bac ajuga: Istri AKBP Idha Endri Ditahan)
Arief mengatakan Titi ternyata hadir di setiap pemeriksaan, khususnya kasus narkoba yang melibatkan Abdul Haris yang ditangkap Idha Endri, Agustus 2013. Idha Endri kemudian terbukti menambahkan pasal dalam sampul berkas perkara dan resume, dengan pasal yang meringankan. Imbalannya, hanya 4 petak lahan dengan total nilai asset sesuai nilai objek pajak sekitar Rp 67 juta. Lahan tersebut berada di Ambawang dan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.(Baca juga: Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba)
Dalam interogasi yang dijalani Haris, dia mengaku Titi yang proaktif menganjurkan pelemahan jeratan hukum terkait Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Haris oleh penyidik Reserse Narkotik dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan pasal 127, kata Arief, bisa menjadi celah tersangka bebas dengan alasan akan menjalani rehabilitasi, lantaran masuk dalam golongan pengguna.
Akan tetapi, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun 7 bulan terhadap Abdul Haris dan dua rekannya yang merupakan warga Negara Malaysia.
Adapun Haris adalah terpidana kasus narkoba yang ditangkap bersama dua warga Malaysia. Salah satu di antaranya adalah Aciu. Aciu tak lain adalah pemilik mobil Mercedes-Benz C200, yang dikuasai Idha.
Harta Haris berupa kavelingan tanah diduga telah beralih tangan atas nama Titi Yusnawati. Tanah tersebut seolah-olah dikuasai secara sah dengan mencatatkan transaksi jual-beli tanah tersebut di hadapan notaris.
"Saya memang mendesak pemilik untuk mempercepat proses balik nama," kata Titi saat digelandang ke Polda Kalimantan Barat. Percepatan tersebut, menurut Titi, dia desakkan lantaran Haris tengah sakit parah. Dia tidak ingin proses jual-beli tanah terhambat. Titi berkeras transaksi tersebut sah.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Tertawai Kekalahan MU, Balotelly Dirisak
Strategi Gerindra Loloskan RUU Pilkada Lewat DPRD
Zabaleta Buktikan Dirinya Dicekik Diego Costa