TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anak sulung Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, hari ini. "Andika dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin, 22 September 2014.
Priharsa mengatakan Andika dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat ibunya sebagai tersangka. Pada Senin pekan lalu, KPK juga memanggil Andika. Namun, melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, anggota legislatif periode 2014-2019 itu menyatakan tak merasa dipanggil penyidik. (Baca: Anak Atut Tak Merasa Dipanggil KPK)
Kemudian pada Rabu, 16 September, Andika mendatangi gedung komisi antirasuah dan menyampaikan surat pemanggilan terhadapnya yang dikirim KPK salah alamat. Menurut Andika, penyidik mengirim surat panggilan ke rumahnya di Jalan Suryalaya, Buah Batu, Bandung. Padahal seharusnya surat dikirim ke rumah di Jalan Cipocok Jaya, Serang, Banten.
Di Banten, nama Andika mencuat terlebih dulu lantaran dia menjadi Ketua Taruna Siaga Bencana. Lembaga ini pernah diberitakan Tempo soal dugaan mudah mendapat dana hibah dan bantuan sosial.
Dana hibah itu diperoleh berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978.3/Kep.7-Huk/2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan surat tersebut, Taruna Siaga Bencana mendapat kucuran senilai Rp 3,5 miliar. Dana ini meningkat dari tahun sebelumnya senilai Rp 1,5 miliar. (Baca: KPK Bidik Pencucian Atut)
Saat ini Andika belum terlihat di gedung KPK. Pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma, belum mengkonfirmasi ihwal kesediaan Andika hadir pada pemanggilan KPK itu.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan