TEMPO.CO, Jakarta - Para pengaju uji materi Undang-Undang Perkawinan tak ingin ada masyarakat yang pindah agama demi mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil. Para pengaju menyebut aksi tersebut sebagai tindakan yang konyol.
"Jika kedua mempelai sama-sama yakin bahwa perkawinan beda agama ini boleh menurut agama mereka masing-masing, mereka tidak perlu pindah agama," kata Rangga Sujud Widigda, pengaju uji materi, kepada Tempo akhir pekan lalu. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)
Empat alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Anbar Jayadi, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 4 Juli 2014.
Uji materi ini, menurut Rangga, bertujuan meminta kepastian dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, khususnya hak beragama, hak untuk melangsungkan perkawinan, hak untuk membentuk keluarga, dan hak atas kebebasan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama)
Menurut Rangga, fenomena aksi pindah agama tak lebih dari sekadar jurus agar pernikahan kedua mempelai terdaftar di Catatan Sipil. "Cuma, menurut kami, ini pelanggaran cukup berat. Di sini orang akan mengesampingkan agama mereka hanya demi catatan sipil oleh negara. Ini yang kami tidak ingin," katanya.
Rangga menolak jika ada yang menyebut uji materi Pasal 2 UU Perkawinan ini adalah serangan terhadap agama. "Itu enggak tepat. Karena di sini sebenarnya agama juga dirugikan. Semua agama tanpa terkecuali. Karena mereka terpaksa menggunakan identitas agama untuk mengesampingkan agama itu sendiri," ujarnya.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo Klaim Gerindra Kalah karena Kurang Duit
Tidak Jadi Menteri, Abraham Siap Maju Pilpres 2019
Asian Games 2018, Ahok: Jokowi Jadi Sukarno Kedua
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
erempuan ini Letakkan Sesajen di Pintu Gedung KPK