TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya menetapkan empat warga asing sebagai tersangka teroris. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, keempat orang itu dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Keimigrasian.
"Mereka ditetapkan tersangka pada Sabtu lalu. Itu semua didasari bukti yang cukup dan meyakinkan. Namun mereka sampai sekarang tidak mau mengaku," kata Boy di Mabes Polri pada Senin, 22 September 2014. (Baca: Teroris Indonesia Disokong dari Banyak Negara)
Boy mengungkapkan mereka dijerat Undang-Undang Terorisme karena diduga masuk ke Indonesia untuk melibatkan diri dalam terorisme di Poso. Bukti ini, kata Boy, terlihat saat penangkapan di Palu pada Sabtu, 13 September 2014. Keempat warga asing ini didapati bersama tiga warga Indonesia yang termasuk daftar pencarian orang karena diduga terlibat terorisme Mujahidin Indonesia Timur.
Adapun mengenai ketentuan Undang-Undang Imigrasi yang dilanggar, Boy menjelaskan, keempat orang ini masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu. Mereka diduga mendapatkan visa melalui bantuan suatu pihak dari Malaysia. (Baca: 4 Warga Turki Masuk ke Indonesia Secara Ilegal)
Polisi juga masih menunggu informasi Kedutaan Besar Turki perihal keaslian paspor mereka. Berdasarkan paspor yang disita polisi, mereka berkewarganegaraan Turki.
"Tidak mungkin paspor dipalsukan begitu saja. Kami akan langsung berkoordinasi dengan polisi Thailand dan Malaysia jika benar. Pasti ada pihak yang bermain," ujar Boy. (Baca: Polri Gandeng Imigrasi Ungkap WNA Terduga Teroris)
Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti terkait untuk kelengkapan berkas perkara mereka. Jika dirasa cukup, polisi akan segera menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk penuntutan.
ROBBY IRFANY
Baca juga:
Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Polwan Cantik Menyamar Jadi Korban Trafficking