TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cilandak, Jakarta Selatan, menangkap empat orang yang melakukan praktek judi jenis baru, yaitu judi pelat nomor. Kepala Polsek Cilandak Komisaris Polisi Sungkono mengatakan judi ini tergolong unik karena dilakukan dengan cara menebak pelat nomor mobil yang tengah melintas di depan mereka.
"Para penjudi ini mengundi siapa yang akan mendapatkan uang dengan cara menebak angka ganjil atau genap dari nomor pelat yang paling belakang," ujar dia ketika dihubungi Tempo, 22 September 2014.
Pelaku yang ditangkap adalah Misdar, 56 tahun, sopir angkot; Muhamad Rizal, (51), kernet; Setya Raka, (33), timer, dan Jatmiko, (53), seorang pengangguran. Para pelaku tersebut digerebek di Jalan Cipete Raya, samping Rumah Makan Siang Malam, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah karena mereka melakukan hal tersebut setiap hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang taruhan senilai Rp 80 ribu.
HERMAWAN SETYANTO
Berita Terpopuler:
Mobil-mobil Ini Didesain Khusus untuk IIMS 2014
Bukan Trah Soekarno, Mentok Jadi Sekjen PDIP
Tim Cook Berfoto Selfie dengan Pengantre iPhone 6
Jumhur Hidayat: Boediono Harus Tarik RUU Pilkada