TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan Pertahanan Sipil atau Hansip tidak dibubarkan. Namun, menurut Agung, yang ada ialah landasan hukum yang berbau pertahanan tak lagi digunakan. "Ini hanya mencabut dari Pertahanan Sipil ke Perlindungan Masyarakat (Linmas)," ujar Agung di gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin, 22 September 2014.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Menurut Agung, selama ini Keppres Nomor 55 tersebut membatasi personel Hansip karena tergolong pertahanan, tapi mereka tak pernah mendapat pelatihan dan tak jelas fungsinya. Bahkan tugas mereka pun sejak 2004 sudah berubah menjadi perlindungan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan disebut Linmas. "Dua peraturan itu menjadi tumpang tindih," kata Agung. (Baca: Insentif Hansip Rp 1 Miliar di Bekas Ditilep)
Untuk itu Kemendagri, kata Agung, mengusulkan kepada Presiden untuk menghapus keppres tersebut sehingga Hansip sepenuhnya menjadi Linmas dan bisa dikembangkan. Dengan begitu, kata Agung, pihaknya lebih mudah membuat peraturan terkait dengan Linmas. "Nanti kami akan buat aturan soal pola rekrutmen, sanksi, tupoksi, batas pensiun, pola honorarium, dan lainnya. Selama ini belum ada," katanya. (Baca: Hansip Bekasi Dapat Jaminan Kesehatan Gratis)
Nantinya landasan hukum Linmas akan disesuaikan dengan UU Pemerintahan Daerah yang akan disahkan pada rapat paripurna besok. Adapun saat ini Linmas dibina oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Agung mengatakan jumlah anggota Linmas mencapai 1,2 juta personel yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jika mengacu pada peraturan lama, setiap satu desa mempunyai sepuluh anggota Linmas.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Polwan Cantik Menyamar Jadi Korban Trafficking
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015