TEMPO.CO, Jakarta - Kepengurusan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy meminta Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia segera memproses dokumen kepengurusan baru kubu PPP Emron Pangkapi.
"Kami mengimbau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kembali membuka AD/ART dan menerapkannya dengan konsekuen," kata Romy, panggilan Romahurmuziy, saat dihubungi Tempo, Senin, 22 September 2014. (Baca: PPP Ogah Wakil Gubernur DKI Seperti Ahok)
Romy mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seharusnya berpegang pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang telah disahkan negara. (Baca: PPP Belum Dukung Usulan Gerindra untuk Wakil Ahok)
Menurut Romy, Kementerian saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 24 dan 25. Pasal itu mengatur cara penyelesaian perselisihan internal partai. Pasal 25 menyebutkan Kementerian tidak bisa mengesahkan perubahan kepengurusan apabila ditolak oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta pada forum tertinggi pengambilan keputusan. (Baca: PDIP Tak Keberatan Ada Menteri dari PAN dan PPP)
Romy menjelaskan pengambilan keputusan telah dilakukan pihaknya saat rapat pimpinan harian di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, pada 9 September lalu. Rapat memutuskan Emron Pangkapi menggantikan Suryadharma Ali sebagai ketua umum. Keputusan itu telah disahkan pada saat rapat pimpinan nasional pada 15 September 2014.
"Itu sudah sesuai dengan AD/ART. Seharusnya Kemenhumham bisa memproses kepengurusan Emron Pangkapi dan mengabaikan permohonan SDA." Sebelumnya, kubu Emron datang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin, 15 September 2014, memohon pengesahan dokumen pergantian kepengurusan partai, termasuk pemecatan Suryadharma Ali dan pengangkatan Emron Pangkapi sebagai ketua umum.
Tidak menerima keputusan itu, Suryadharma kemudian memecat 15 kader PPP yang dinilai terlibat dalam pemberhentiannya dan mengajukan permohonan susunan kepengurusan baru.
Namun, sampai saat ini proses pengesahan kepengurusan partai berlambang Kabah dari kedua kubu mandek karena kedua kubu belum bersepakat untuk islah dan bergabung dalam satu kepengurusan.
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015