TEMPO.CO, Mojokerto--Saluran pembuangan (outlet) limbah cair pabrik pengolahan karet alam PT Bumi Nusa Makmur di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditutup oleh pemerintah daerah setempat, Senin, 22 September 2014. "Kami tutup karena belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair atau IPLC," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin.
Zainul mengatakan Badan Lingkungan Hidup sudah lebih dua kali mengingatkan perusahaan tersebut agar patuh mengajukan izin IPLC serta mengurus tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). "Tapi sampai sekarang belum mengajukan," katanya. (Baca berita lainnya: Bekas Anggota DPRD Tersangka Pencemaran Limbah B3)
Selain belum mengantongi IPLC dan TPS B3, sejak 2010 beberapa kali warga memprotes bau tak sedap yang ditimbulkan dari limbah yang dibuang pabrik. Senin siang puluhan warga bahkan kembali berunjukrasa meminta agar pabrik ditutup. "Baunya menyengat dan limbahnya mencemari sungai," kata Kepala Desa Medali, Miftahudin.
PT Bumi Nusa Makmur beroperasi sejak 2008. Luas pabriknya 3,5 hektar dengan jumlah karyawan sekitar 200 orang. Menurut profil perusahaan, pabrik ini berkapasitas 2.000 metric ton (MT) per bulan. Produk karet yang dihasilkan merupakan karet alam yang diolah sebagai bahan baku ban dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produknya disebut dengan istilah Standard Indonesia Rubber 20 (SIR20) dan SIR10.
Kuasa hukum perusahaan, Mohamad Zulfan, membantah pihaknya belum mengajukan izin IPLC. "Sudah kami ajukan dan masih proses," katanya saat ditemui di halaman pabrik. Adapun soal perluasan lahan pabrik ia mengakui memang belum mendapat izin dari desa. "Sudah kami ajukan tapi sampai sekarang tidak disetujui oleh kepala desa," kata Zulfan.
Baca Juga:
Zulfan mengatakan manajemen perusahaan akan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi termasuk IPLC dan TPS B3. "Kami juga baru selesai membangun IPAL dan baru mengajukan IPLC," katanya. (Baca pula: Sungai Citarum Tercemar Limbah Berbahaya)
ISHOMUDDIN