TEMPO.CO, Bandung - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung memastikan semua hak Ariel Noah atau Nazril Irham secara perdata pulih hari ini, Senin, 22 September 2014. Ariel dijadwalkan datang ke kantor Bapas siang nanti untuk menerima surat pembebasannya. (Baca: Ariel 'Noah' Merdeka Penuh Hari Ini)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan penjara 3,5 tahun atas kasus video porno yang dibintanginya pada akhir Januari 2011. Ariel bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman dikurangi remisi 3 bulan atau dibui selama 28 bulan--termasuk sebagai tahanan penyidik. Ariel meninggalkan penjara Kebonwaru pada 23 Juli 2012. (Baca: Kasasi Ditolak, Ariel Mendekam di Bui Hingga 2014)
Pembimbing pemasyarakatan Ariel, Budiana, mengatakan siang ini vokalis grup band Noah itu akan menerima dua berkas pembebasan dari Bapas. "Pertama, surat pengakhiran bimbingan masa bebas bersyarat dan hukuman percobaan sebagai warga binaan," ujar Budiana di kantornya, Senin, 22 September 2014.
Lewat surat itu, kata dia, Bapas menyatakan masa bimbingan Ariel diakhiri. "Karena selama menjalani masa bimbingan sejak Juli 2012, yang bersangkutan (Ariel) telah menaati ketentuan yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM," kata Budiana. (Baca: Dari Penjara, Ariel Luncurkan Curahan 'Isi Hati')
Selain itu, dia melanjutkan, Bapas juga memberikan laporan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat. "Surat ke Kanwil Kumham (Jawa Barat) ini akan dilampiri laporan ringkas evaluasi bimbingan berikut surat pengakhiran bimbingan yang bersangkutan asli. Jadi, setelah dari Bapas, Ariel harus ke Kanwil," kata Budiana.
Budiana juga menjelaskan, sejak bebas bersyarat 23 Juli 2012 lalu, Ariel melapor rutin ke Bapas Bandung sebanyak 26 kali. Pacar aktris Sophia Latjuba ini pernah dua kali meminta izin melawat ke luar negeri. Namun hanya satu kali yang diizinkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (Baca: Ariel Gandeng Sophia ke Bioskop)
"Setelah hari ini, mau ke mana pun dia sudah bebas. Mau ke luar negeri pun tak perlu lagi minta izin ke kami dulu," kata Budiana.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Ditemukan Kerangka Sejoli Berusia 700 Tahun
Jual-Beli Hewan Kurban Dilarang di Tanah Abang
Perdagangan di Bursa Timah BKDI Dinilai Tak Fair
Tiga Juta Anak Suriah Tak Sekolah
Daftar Masalah Sistem Parkir Meter di Negara Lain