TEMPO.CO, Banda Aceh - Qanun Jinayat (Pidana) sebagai bagian dari pemberlakuan Syariat Islam di Aceh akan disahkan pada Jumat, 26 September 2014. Qanun tersebut awalnya dijadwalkan untuk disahkan pada Senin, 22 September 2014.
Sekretaris Komisi G Bidang Agama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Moharriadi, mengatakan ada penundaan dari waktu yang disampaikan sebelumnya. Hal itu disebabkan DPRA akan mengesahkan beberapa qanun prioritas 2014 dalam persidangan terakhir yang dimulai pada 24 hingga 26 September.
"Sidang paripurna dimulai Rabu. Ada beberapa qanun lainnya selain Qanun Jinayat yang akan disahkan," ujarnya kepada Tempo, Senin. (Baca juga: Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non Muslim)
Qanun Jinayat mengatur soal perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuataan yang diatur di antaranya khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi di antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan di antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Juga, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).
Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda bergantung pada tingkat kesalahan. Paling ringan 10 kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan, dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.
Sekretaris Dewan Hamid Zein mengatakan, selain Qanun Jinayat, akan dibahas dan disahkan enam qanun lainnya. "Semuanya qanun prioritas tahun ini," ujarnya.
Qanun-qanun yang akan disahkan selain Qanun Jinayat adalah Rancangan Qanun tentang Pajak yang merupakan perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012, Rancangan Qanun tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah, dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh yang merupakan perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2008.
Selanjutnya Rancangan Qanun tentang Pokok-pokok Syariat Islam, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Qanun tentang Ketenagakerjaan di Aceh.
ADI WARSIDI
Berita lain:
Tim Cook Berfoto Selfie dengan Pengantre iPhone 6
Bukan Trah Soekarno, Mentok Jadi Sekjen PDIP
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba