TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan pengusaha pertambangan batu di Kabupaten Bogor mengusulkan pembangunan jalan tambang. Jalan ini khusus untuk kendaraan angkutan barang tambang agar tidak merusak jalan umum. "Nantinya bukan dibiayai APBD, tapi dananya dari penambang itu sendiri. Mereka mau," katanya di Bandung, Selasa, 23 September 2014. (Baca juga: Pengusaha Batubara dan Perkebunan Dilarang Gunakan Jalan)
Deddy mengatakan usul itu akan dibahas dalam rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah pihak. Usul pembangunan jalan tambang itu muncul setelah Pemerintah Provinsi menggelar operasi penertiban angkutan berat yang lalu-lalang di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Prinsipnya, kami setuju," katanya.
Dia mengungkapkan, saat menyambangi lokasi itu, dia menemukan mayoritas truk yang mengangkut hasil tambang itu bodong. "Mau ditangkepin, tempatnya (menahan) di mana? Mungkin 90 persen dari truk-truk di sana enggak jelas," kata Deddy.
Menurut Dedy, pembangunan jalan tambang merupakan solusi jangka menengah. Adapun solusi jangka pendek yakni penertiban aktivitas penambangan, pengangkutan barang tambang, dan perbaikan infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Soemarwan Hadisoemarto mengatakan aktivitas penambangan batu, pasir, dan tanah urug di Kabupaten Bogor itu dikeluhkan warga karena merusak infrastruktur jalan. "Memang betul terjadi pelanggaran tonase angkutan," katanya.
Penambangan di wilayah itu tidak semuanya ilegal. Menurut catatan Pemerintah Kabupaten Bogor, sedikitnya terdapat 120 pengusaha sudah mengantongi izin pertambangan dengan luas kawasan yang dikelola bervariasi. Batu, pasir, dan tanah galian itu dikirim, di antaranya, ke Jakarta dan Banten. "Trafik angkutannya cukup padat. Dalam hitungan kemarin, di atas 2 ribu rit sehari truk lalu-lalang," kata Soemarwan.
Soemarwan mengatakan sebagian besar pengelola tambang itu tidak memiliki armada pengangkutan. "Dia nunggu pembeli saja, seolah-olah punya warung enggak punya angkutan. Yang datang, mau beli segede apa pun, dikasih. Padahal alat angkutannya itu merusak jalan," katanya.
Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat Guntoro mengatakan jalur khusus bagi kendaraan pertambangan tidak sebatas jalan raya, tapi bisa berupa moda kereta. Kendati demikian, dia tidak menolak jika rencana jalan tambang itu memang disetujui. "Daripada merusak jalan," katanya.
Guntoro mengatakan truk angkutan tambang dari Gunung Sindur itu membawa beban melebihi batas kekuatan jalan. "Rata-rata antara 45 ton sampai 50 ton, yang dizinkan itu 20 ton. Hancur jalan," kata nya.
AHMAD FIKRI
Berita Lain
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya
Gadis Ini Dipaksa Ibunya Tidur dengan 1.800 Pria
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung
Pria Ini 100 Kali Orgasme dalam Sehari