Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Otaki Pembunuhan, Bekas Politikus Golkar Diburu  

image-gnews
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan
Iklan

TEMPO.CO, Nganjuk - Kejaksaan Negeri Nganjuk masih mencari keberadaan Sunarji, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nganjuk dari Partai Golkar yang divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan 12 tahun lalu. Rekannya sesama politikus Golkar, Kolonel Purnawirawan Suparman, sudah berhasil dijebloskan ke penjara setelah dua tahun buron.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Anggi Digdo mengatakan Sunarji kabur selepas keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menghukum anggota Dewan periode 2004-2009 itu selama 18 tahun penjara.

Putusan yang sama juga berlaku buat Suparman. Keduanya terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Adam Malik, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nganjuk, pada 2002. "Kami belum tahu persembunyian Sunarji," kata Anggi, Selasa, 23 September 2014.

Adapun Suparman sudah ditemukan dan langsung dijebloskan ke dalam penjara pada Ahad, 21 September 2014. Lelaki berusia 67 tahun yang kini mengalami gangguan penglihatan itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Malang.  (Baca berita terkait: Bekas Anggota DPRD Otak Pembunuhan Politikus Golkar )

Saat persembunyiannya dikepung aparat Kejaksaan, Suparman tidak berupaya lari lantaran sedang dalam kondisi tidak sehat. Langkahnya tertatih-tatih ketika dijebloskan ke penjara. Menurut Anggi, Suparman sering sakit-sakitan selama dalam pelarian. Untuk berjalan pun ia harus ditopang tongkat. "Sekarang tinggal mencari Sunarji," ucap Anggi.

Kasus pembunuhan Adam Malik yang melibatkan lingkaran elite Partai Golkar Nganjuk ini cukup menyita perhatian. Adam Malik dibantai oleh tiga pembunuh bayaran pada 24 Mei 2002. Mayatnya ditemukan di kawasan hutan Waduk Kalibening, Saradan, Madiun. Pengungkapan kasus ini berjalan cukup lama.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga eksekutor Adam Malik, yakni Sukarno, Imam Basori, dan Momok. Dalam persidangan, ketiganya terungkap bekerja atas perintah Suparman, yang kala itu menjabat Ketua DPD Golkar Nganjuk, yang bersekongkol dengan Sunarji. Sukarno cs mendapat upah Rp 50 juta untuk menghabisi Adam Malik.

Sunarji dan Suparman melenggang menjadi anggota Dewan periode 2004-2009 karena Pengadilan Negeri Nganjuk tak punya bukti untuk menghukum mereka. Namun, berkat kegigihan jaksa, akhirnya peran Sunarji dan Suparman sebagai otak pembunuhan terungkap. Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menghukum mereka 18 tahun penjara. (Baca berita lainnya: Terlibat Pembunuhan, Sejoli Amerika di Bali Ditangkap)

HARI TRI WASONO

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpopuler


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

45 menit lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

20 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.