TEMPO.CO, Bekasi - Polisi telah menetapkan Zakaria Ahmad Alfaliah, 38 tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua remaja di Kantor Wali Kota Bekasi. Lelaki yang telah beristri dan memiliki dua anak ini diketahui mencabuli ORP, 14 tahun, perempuan, dan SAR, 16 tahun, laki-laki. Kedua korban merupakan pasangan kekasih. (Baca: Satpol PP Cabul di Bekasi Ditahan)
Juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengatakan diduga ada korban lain yang pernah "diganggu" oleh Zakaria. "Kalau memang ada korban lain, silakan melapor," ujar Siswo, Selasa, 23 September 2014. (Baca: Pelecehan Seksual di Kantor Pemda Bekasi)
Korban lain, menurut Siswo, kemungkinan tidak hanya mengalami pelecehan seksual, tetapi bisa juga pemerasan. Sebab, menurut Siswo, Zakaria terbiasa keluar malam sendirian pada saat piket malam. "Ini masih dikembangkan. Penyidikan masih terus berlanjut," ujar Siswo.
Siswo mengatakan Zakaria mengaku tidak punya kelainan seksual. Bahkan, hubungan di dalam keluarga juga baik-baik saja. "Semuanya normal. Cuma waktu itu dia mengaku khilaf," kata Siswo.
Zakaria dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Kini Zakaria telah
mendekam di sel Markas Polres Bekasi Kota.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya