TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Abdul Hakam Naja mengatakan pengambilan keputusan tingkat pertama batal dilaksanakan hari ini. Penyebabnya, Panja harus menyinkronkan pasal-pasal yang ada dalam RUU Pilkada, RUU Pemda, dan RUU Administrasi Pemerintahan.
"Jadi diundur besok, tapi jamnya belum tahu," kata Hakam di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 23 September 2014. (Baca: Gamawan: RUU Pemda Disahkan, Jokowi Enak)
Sinkronisasi dilakukan untuk menghindari adanya aturan yang tumpang tindih. Terutama, kata Hakam, terkait dengan kewenangan wakil kepala daerah. "Jangan sampai di satu undang-undang ada yang boleh dilakukan, di undang-undang lainnya dilarang," ujarnya.
Nantinya, ketiga RUU tersebut akan disahkan pada rapat paripurna, Kamis, 25 September 2014. Hakam memastikan RUU Pilkada akan tetap disahkan pada periode ini. "Mau melalui DPRD atau langsung, pasti akan disahkan saat paripurna," katanya. (Baca: DPR: RUU Pilkada Tak Bisa Ditunda)
Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Hanura, dan Demokrat sepakat memilih mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Sedangkan Fraksi PKS, PAN, PPP, Golkar, dan Gerindra mendukung pilkada melalui DPRD.
RUU Pilkada adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun dua undang-undang turunan lainnya adalah RUU Pemda dan UU Desa. (Baca: Pilkada DPRD Dianggap Berangus Partisipasi Rakyat)
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung
PDIP: Koalisi dengan PAN dan PPP Sudah Final
Gadis Ini Dipaksa Ibunya Tidur dengan 1.800 Pria
Bentrok TNI-Polri Terkait Penggerebekan BBM
Dikirimi Sesajen, KPK Perkuat Spiritualitas