TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa mengatakan partainya telah mengambil sikap terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pengurus PPP akhirnya memutuskan untuk menolak rancangan undang-undang yang mengharuskan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kami telah putuskan memilih langsung," ujar Suharso saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 September 2014. Pernyataan Suharso itu berlawanan dengan ucapan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Akhmad Dimyati Natakusumah. Dimyati sebelumnya menegaskan bahwa partainya masih setia kepada Koalisi Merah Putih untuk mendukung pemilihan lewat DPRD.
Koalisi Merah Putih diperkuat oleh Gerindra, PKS, Golkar, PAN, dan PPP. Namun, dengan mendukung pilkada langsung, secara otomatis PPP merabat ke kubu lawan yang didukung PDI Perjuangan, NasDem, PKB, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
Adapun pengambilan keputusan RUU Pilkada itu dilaksanakan melalui Sidang Paripurna Komisi II DPR RI di Gedung DPR pada 25 September mendatang.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita lain:
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung
PDIP: Koalisi dengan PAN dan PPP Sudah Final
Gadis Ini Dipaksa Ibunya Tidur dengan 1.800 Pria