TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Berdasarkan surat dari pimpinan Komisi II, RUU Pemda ditunda pengesahannya menjadi tanggal 25 September. Apakah setuju?" ujar pimpinan paripurna, Priyo Budi Santoso, di Ruang Paripurna, Selasa, 23 September 2014. "Setuju," ujar anggota sidang.
Ketua Panitia Kerja RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan harus melakukan sinkronisasi di antara RUU Pilkada dan RUU Administrasi Pemerintahan. "Kalau untuk pemda semuanya sudah setuju, yang masih ada masalah, kan, RUU Pilkada. Makanya masih mau disinkronisasikan dan dikoordinasikan di antara tiga undang-undang itu," katanya.
Menurut Totok, sinkronisasi penting dilakukan supaya tidak ada kekosongan hukum. Ia mencontohkan soal kewenangan wakil kepala daerah yang diatur dalam RUU Pemda, sementara mekanisme pemilihannya diatur dalam RUU Pilkada. Ditambah lagi belum ada kesepakatan apakah wakil kepala daerah dipilih sepaket atau tidak sepaket karena masih ada perbedaan pendapat.
Wakil Komisi Pemerintahan Khatibul Umam Wiranu mengatakan dalam rapat sinkronisasi pihaknya akan menambah ayat-ayat terkait dengan wakil kepala daerah. Selain itu, sehubungan dengan pasal kepala daerah yang tak boleh menjabat ketua partai politik, kata Umam, juga harus dipertegas. "Jangan ngambang, yang dimaksud ketua itu apa? Ketua partai atau pengurus harian?" ujarnya.
Adapun rapat sinkronisasi akan dilakukan di Hotel Aryaduta pukul 13.00. Rapat ini akan dihadiri perwakilan panitia kerja tiga RUU dan pemerintah. Umam memastikan tiga RUU tersebut akan disahkan pada 25 September mendatang. "Harus disahkan karena RUU Pemda sudah membatalkan isi pengaturan pilkada di UU Nomor 32," ujarnya.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya