TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Musababnya, Patrialis dianggap menyalahi kode etik dengan memberikan pernyataan bersifat dukungan terhadap opsi pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), pekan lalu.
"Pernyataan Patrialis mendukung pilkada lewat DPRD jelas pada saat konteks ini berpotensi atau melanggar kode etik yang harusnya dia patuhi," kata anggota Koalisi, Erwin Natosmal Oemarl, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 23 September 2014. "Ada dua prinsip yang dilanggar, yakni kepantasan dan kesopanan, serta prinsip integritas." (Baca: Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung)
Sebagai hakim konstitusi, kata Erwin, bekas politikus Partai Amanat Nasional itu seharusnya sama sekali tidak boleh memberikan pernyataan mengenai isu-isu yang sedang panas saat ini. Terlebih dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang belum disahkan oleh DPR dan berpotensi akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Meskipun dia berkomentar di mimbar akademisi, tapi tetap saja atribut hakim konstitusi itu tidak bisa lepas," ujarnya. "Artinya, kalau seperti itu, dia sudah memberikan pandangannya dengan mendukung pilkada melalui DPRD." (Baca: DPR: RUU Pilkada Tak Bisa Ditunda)
Untuk itu, Erwin mewakili Koalisi ingin Dewan Etik Mahkamah Konstitusi memberikan sanksi kepada Patrialis atas ulahnya tersebut. "Soal sanksi nanti urusan Dewan Etik seperti apa, yang pasti kami sudah melaporkan Patrialis karena sudah melanggar kode etik hakim konstitusi." (Baca: Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada)
Di depan ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis menyinggung langkah agar pilkada sebaiknya melalui DPRD. Menurut Patrialis, sesuai dengan Pancasila sila ke-4, representasi rakyat dalam memilih pemimpin bisa diwakilkan melalui anggota parlemen. Namun Patrialis mengklaim pernyataannya itu sebagai respons dari pertanyaan skripsi yang sedang dibuat oleh mahasiswa UMJ. "Bukan mewakili pendapat Mahkamah Konstitusi."
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba