TEMPO.CO, Jakarta - Subsidi listrik pada Rancangan Pendapatan Belanja Negara 2015 turun sebesar Rp 25,57 triliun dari APBN-P 2014, yakni dari Rp 94,26 triliun menjadi Rp 68,69 triliun. Harga ICP atau minyak mentah Indonesia yang menjadi patokan masih sama, yaitu US$ 105 per barel.
Bedanya, nilai tukar rupiah yang menjadi patokan pada APBN-P 2014 adalah Rp 11.600, sedangkan pada RAPBN 2015 menggunakan nilai tukar yang lebih konservatif, yakni Rp 11.900 per dolar AS. (Baca: Subsidi Listrik Turun, Pendapatan PLN Membaik)
Dalam penghitungan subsidi pada RAPBN 2015, ada komponen baru akibat dari regulasi, yakni Performance-Based Regulation. Ini adalah insentif investasi yang diberikan pada Perusahaan Listrik Negara sebesar Rp 19,97 triliun.
Semula, regulasi ketenagalistrikan menentukan besaran anggaran berdasarkan cost plus margin bagi PLN. Adapun insentif investasi ini adalah pengganti margin yang selama ini dinikmati perusahaan. Margin atau keuntungan ditetapkan dengan persentase tertentu yang tergantung pada biaya pokok produksi. Adapun insentif investasi ditetapkan besarannya sejak semula. (Baca: Skema Baru Subsidi Listrik Dikritik)
Penerapan PBR ini masih dalam proses penerapan oleh pemerintah. "Tapi karena ini sedang bahas anggaran, yang diajukan itu dulu saja, insentif investasi," kata Direktur Utama PLN Nur Pamudji di kompleks parlemen Senayan, Senin, 22 September 2014.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Bakrie Sumatera Terancam Gagal Bayar Bunga
Pembuat Faktur Pajak Palsu Ditangkap
Begini Cara Pemalsu Faktur Pajak Itu Bekerja
Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Per Gram