TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Internet, Onno W. Purbo, mengatakan kasus yang menjerat Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto akan berdampak buruk pada penyedia layanan Internet. Kondisi ini membuat industri Internet terancam bangkrut. "Masalah ini bisa menjadi panjang," ujar Onno saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 September 2014. (Baca: Dieksekusi, Keluarga Dirut Indosat Kebingungan)
Kasus serupa, tutur Onno, sebenarnya juga terjadi pada ratusan perusahaan penyedia jasa Internet lainnya atau Internet service provider (ISP). Perusahan ISP lainnya terancam ditangkap karena memiliki izin yang sama dengan IM2. "ISP lain yang tidak ditangkap akan memilih tutup, karena takut akan risikonya." (Baca : Jaksa Tetap Kasasi Putusan Banding IM2)
Konsekuensi dari keputusan ini, kata Onno, dapat berdampak pada matinya layanan Internet di Indonesia. Penyedia jasa Internet yang sebagian besar adalah swasta akan memilih menutup usahanya. "Mereka akan memilih tutup usaha atau mundur daripada harus dipenjara," ujarnya. (Baca: IM2 Tak Harus Bayar Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun)
Kasus ini bermula pada 2007, saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai broadband Internet melalui anak usahanya, IM2.
Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dengan IM2 karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G, karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa layanan Internet telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kasus ini menjerat lima pejabat Indosat, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto. Dua tersangka lainnya adalah korporasi: PT Indosat dan PT IM2.
Pada Juli 2013, Indar telah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012, sehingga merugikan negara Rp 1,36 triliun.
Tak puas dengan vonis tersebut, kejaksaan dan terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor, Jakarta. Hasilnya, pengadilan memutuskan menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun bui. Kedua pihak kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 10 Juli lalu, Mahkamah menolak permohonan kasasi tersebut.
Sejak Selasa, 16 September 2014, Indar menghuni penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung. "Sebelumnya, dia (Indar Atmanto) tahanan kota di Jakarta Selatan. Dia dimasukkan ke Sukamiskin merupakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung pada Juli," ujar Kepala Seksi Registrasi Penjara Sukamiskin Toni Kurniawan kepada Tempo, Selasa, 16 September 2014.
SAID HELABY | ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Gadis Ini Dipaksa Ibunya Tidur dengan 1.800 Pria
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung
Pria Ini 100 Kali Orgasme dalam Sehari