TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membekuk Andi Pratama, 21 tahun, warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, karena mengedarkan narkotik jenis sabu.
"Kita menyelidiki perbuatan tersangka sejak dua minggu lalu. Kita awasi dan selidiki. Setelah yakin bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, langsung kita tangkap," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Ikhlas kepada wartawan, Selasa, 23 September 2014. (Baca juga: Pengedar Narkoba Bakal Dijerat UU Pencucian Uang)
Andi ditangkap tim gabungan antara BNNP dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung setelah melakukan pesta narkoba di rumahnya bersama tiga orang rekannya, Minggu malam, 21 September 2014, sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, dalam penggerebakan itu, hanya Andi yang berhasil ditangkap. Sedangkan tiga rekannya berhasil kabur setelah melihat kedatangan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,3 gram senilai Rp 6 juta, aluminium foil, bong, dan uang hasil penjualan narkotik senilai Rp 710 ribu.
Ikhlas mengatakan tersangka Andi merupakan residivis narkoba jenis ganja yang pernah mendekam selama 3 tahun 10 bulan di Lembaga Permasyarakatan Tua Tunu Kota Pangkalpinang. Seusai bebas tahun lalu, Andi kembali berbisnis narkoba dengan menjual narkoba jenis sabu.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di kantor BNNP Babel," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Andi mengaku sudah sejak SMA menggunakan narkoba. Hasil penjualan narkoba tersebut dia gunakan untuk keperluan sehari-hari. "Saya cuma terima fee Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu setiap penjualan," tuturnya.
SERVIO MARANDA
Berita lain:
Pembuat Faktur Pajak Palsu Ditangkap
Bantu TNI, Tahir: Tak Ada Makan Siang Gratis
Rincian Anggaran Rapat Kementerian Rp 18 Triliun