TEMPO.CO, Surabaya - Para pedagang Pasar Turi mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera memutus kontrak PT Gala Bumi Perkasa selaku pengembang pasar grosir tersebut. "Secepatnya Pemerintah Kota harus mengambil alih," kata salah seorang pedagang Pasar Turi, Ainur Rofiq, kepada Tempo di Balai Kota Surabaya, Rabu, 24 September 2014.
Ratusan pedagang mendatangi Balai Kota untuk menemui Wali Kota Risma. Mereka siap mengawal keputusan Wali Kota untuk memutus kontrak kerja sama PT Gala Bumi Perkasa, sekaligus meminta Pemerintah Kota mengambil alih pembangunan Pasar Turi setelah terbakar tujuh tahun lalu. (Baca berita sebelumnya: DPRD Surabaya Kawal Pembangunan Pasar Turi)
Pedagang juga meminta Pemkot mengaudit PT Gala Bumi Perkasa dan menuntut perusahaan itu agar mengembalikan hak-hak para pedagang, seperti pembayaran kios, sertifikat, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), bunga denda, dan biaya pengambilan kunci.
Menurut pedagang, pada perjanjian 2012, mereka hanya diminta membayar biaya kios yang dibeli sesuai dengan luasannya. Rinciannya, setiap pedagang diminta membayar uang pendaftaran pemesanan kios sebesar Rp 5 juta, undian kios Rp 5 juta, dan uang muka pembelian kios sebesar 20 persen dari harga yang diangsur lima kali secara bulanan terhitung dari tanggal undian.
Adapun sisa harga kios dibayar dengan dua pilihan. Jika dibayar tunai, harus sudah lunas tiga bulan sebelum serah-terima kunci. Sedangkan jika diangsur, harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan bank. (Baca: Risma Janjikan Pasar Turi Beres Sebelum Puasa)
Namun kenyataannya, para pedagang masih dimintai tambahan biaya. Menurut Ainur Rofiq, pedagang masih diharuskan membayar tambahan Rp 25 juta dengan alasan kios yang dibeli tipe L. Ainur sendiri harus membayar bunga 2 persen per bulan sebesar Rp 28,15 juta plus denda Rp 9,52 juta dengan alasan keterlambatan pembayaran. "Bulan ini juga ditelepon, disuruh nambah Rp 20 juta karena kios saya disekat jadi dua."
Pedagang lainnya, Muhammad Arif, juga mengaku dimintai tambahan biaya meski sudah membayar uang muka 20 persen dan melunasi keseluruhan biaya kios. Masing-masing pedagang juga dikenai denda rata-rata Rp 20 juta hingga RP 40 juta. Bahkan untuk mengambil kunci pun pedagang ditarik lagi biaya Rp 7,5 juta dari total Rp 15 juta.
"Itu belum lagi dana buat plafon Rp 10 juta, blower Rp 10 juta per kios," ujarnya. Padahal, menurut pedagang, tambahan-tambahan biaya itu tidak tertuang dalam perjanjian.
Tri Rismaharini mengatakan akan mengambil alih pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. Berdasarkan kajian Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur, kata dia, Pemkot akan mengambil alih pada 14 Oktober 2014. "Statement saya sudah jelas, enggak akan berubah," kata Risma, yang langsung disambut gembira para pedagang. (Baca juga: Risma Ancam Ambil Alih Pasar Turi)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Baca juga:
Dukung Pilkada di DPRD, Patrialis Akbar Disentil
Ayah Ade Sara Sempat Tak Kenali Jenazah Anaknya
Muhammadiyah Pastikan Idul Adha 4 Oktober
Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet
Tahir Jadi Penasihat TNI, Endriartono: Imbal Jasa