TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 1 miliar, Rabu, 24 September 2014. Sabu 528,759 gram beserta 95 butir pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Komisaris Besar Andi Loedianto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka JN bin H. Syafi'i alias Johan warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. "Tersangka membeli ke bandar berinisial S yang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Andi.
Penangkapan JN, kata dia, berkat informasi masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya. Setelah ditangkap di rumahnya pada 2 Juli 2014, diketahui bahwa JN menyimpan sabu 682,6 gram, dengan rincian satu bungkus plastik klip besar seberat 95 gram dan 113 bungkus plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 587,6 gram. Polisi juga menemukan 100 butir pil ekstasi. (Baca berita lainnya: Polda Jatim, Peringkat Satu Ungkap Narkoba)
"Karena sebagian barang bukti masih dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan laboratorium forensik dan persidangan, kami sisihkan beberapa gram untuk dimusnahkan," katanya.
Menurut Andi, harga sabu yang dimusnahkan sekitar Rp 1,5 juta per gram, adapun ekstasi Rp 175 ribu per butir. Jika dikalikan, jumlahnya Rp 961,625 juta atau hampir Rp 1 miliar. Barang-barang itu, kata dia, merupakan sisa dari yang diedarkan oleh tersangka selama satu tahun. "Dalam satu tahun tersangka meraup keuntungan kurang-lebih Rp 12 miliar," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, JN dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Baca pula: Polda Jatim Musnahkan Sabu Senilai Rp 5,4 Miliar)
MOHAMMAD SYARRAFAH
Baca juga:
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Dukung Pilkada di DPRD, Patrialis Akbar Disentil
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet