TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang putusan dalam kasus korupsi proyek fasilitas olahraga Hambalang, Bogor, hari ini, Rabu, 24 September 2014.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00 dan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, sudah terlihat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Firman hadir dua jam sebelum sidang dimulai. (Baca: Terkait Anas, KPK Tegaskan Bersikap Adil.) "Mas Anas sehat walafiat dan siap menghadapi sidang putusan hari ini," kata Firman.
Sidang nanti akan dipimpin hakim Haswandi. Firman berharap majelis hakim tidak memunculkan putusan yang sifatnya ekstra yudisial. (Baca: Anas Divonis, KPK Bidik Istri dan Mertuanya)
Menurut Firman, tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut hak politik Anas dinilainya tak relevan. "Tuntutan itu tak relevan dengan fakta persidangan dan menarik ditunggu apakah majelis hakim akan memberikan putusan tersebut."
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan. (Baca: KPK Pelajari Pencabutan Hak Remisi Koruptor)
Selain itu, Anas diwajibkan mengembalikan duit sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5,2 juta. Tak cukup itu, jaksa menuntut hak Anas untuk memilih dan dipilih dalam kegiatan politik dicabut.
RAYMUNDUS RIKANG
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta