TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor pengacara Raja Bonaran Situmeang. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap kepada bekas hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kaitan dengan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah. (Baca: Jelang Vonis, Kubu Anas Deg-degan)
"Penggeledahan di kantor R.B. Situmeang yang beralamat di gedung pusat Alkitab sejak pukul 10.00," kata Johan melalui pesan BlackBerry Messenger, Rabu, 24 September 2014. Gedung Pusat Alkitab beralamat di Jalan Salemba Raya, Nomor 12, Senen, Jakarta Pusat.
Pada 20 Agustus lalu, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.
Dalam putusan itu disebutkan Raja Bonaran diduga menyuap bekas politikus Golkar itu sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil Mochtar (baca: KPK Siap Bersaksi di MK Terkait Gugatan Akil Mochtar) disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi dirinya.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa pemilukada Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Dukung Pilkada di DPRD, Patrialis Akbar Disentil
Tahir Jadi Penasihat TNI, Endriartono: Imbal Jasa
Rachmat Yasin Resmi Lengser dari Kursi Bupati Bogor