TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada F.X. Yohan Yap, terdakwa penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena menyerahkan suap Rp 4,5 miliar kepada Yasin untuk memperoleh rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare. Duit dari PT Bukit Jonggol Asri itu diserahkan kepada Yasin secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. (Baca: Terdakwa Penyuap Bupati Bogor Dituntut 2 Tahun)
Majelis menghukum Yohan sesuai ancaman pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana. "Selain penjara 1 tahun 6 bulan, terdakwa juga kami denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nurhakim seusai sidang putusan di PN Tipikor Bandung, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Kasus Suap Bupati Bogor Mulai Disidangkan)
Vonis majelis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum terdakwa Yohan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pertimbangan kami, hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa telah berperan sebagai justice collaborator untuk KPK dengan mengakui perbuatannya menyetor uang tiga kali untuk Bupati (Yasin)," ucap Nurhakim. Duit disetor untuk melancarkan penerbitan rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare kepada PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Nurhakim menambahkan, majelis menilai proses penerbitan rekomendasi Bupati untuk PT Bukit Jonggol tersebut sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. "Cuma salahnya, terdakwa memberikan uang itu kepada Bupati," katanya.
Atas vonis hakim, kubu terdakwa sudah menyatakan sikap. "Terdakwa sudah menerima putusan kami. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir," kata Nurhakim.
Arman Hanis, penasihat hukum Yohan Yap, membenarkan kliennya memang sudah menerima putusan majelis. "Yohan, kan, cuma disuruh meneruskan uang dari Robin Zulkarnaen untuk Bupati. Yohan juga menilai putusan majelis untuk dia sudah cukup adil. Mudah-mudahan juga nanti jaksa KPK tidak banding," katanya.
Merujuk fakta persidangan, duit suap berasal dari bos BJA, Cahyadi Kumala, yang diberikan secara bertahap oleh Robin Zulkarnaen kepada Yap. Robin adalah orang kepercayaan Cahyadi. Yap ditugasi meneruskan duit suap kepada Rachmat Yasin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.
Mereka berkepentingan agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare, yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.
Oleh Yap, duit dari Cahyadi tersebut disetor kepada Yasin sejak Februari 2014. Pada 6 Februari di rumah Rachmat Yasin, Yap menyetor duit Rp 1 miliar. Lalu, Maret 2014, Robin Zulkarnain memberi tahu Yohan bahwa Yasin minta lagi Rp 2 miliar. Yohan lalu mendatangi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi Bupati.
Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin, Rp 1,5 miliar. Namun hari itu keduanya ditangkap KPK.
ERICK P. HARDI
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta