TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)
"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh)
Putusan majelis hakim itu hanya separuh dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menghukum Anas dengan pidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan bui. Jaksa juga meminta Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070. Selain itu, jaksa menuntut Anas dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik serta pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya di Kalimantan Timur. (Baca juga: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY)
Untuk dakwaan pencucian uang, jaksa menganggap Anas berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Anas membelanjakan duit hasil dugaan korupsi itu untuk membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama Attabik Ali, mertua Anas. (Baca:Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)
Menurut jaksa, Anas juga membeli secara tunai tanah seluas 3.200 meter persegi di Jalan D.I. Panjaitan, Mantrisuron, Yogyakarta, dan tanah 7.800 meter persegi di lokasi yang sama seharga Rp 15,7 miliar. Dia membayar tanah itu melalui Attabik Ali sebesar Rp 1,5 miliar, US$ 1,1 juta, dan 20 batang emas seberat 100 gram. Anas juga membeli tanah seluas 280 meter persegi seharga Rp 600 juta dan 389 meter persegi seharga Rp 369 juta di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, atas nama Dina Zad, kakak ipar Anas. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)