TEMPO.CO, Jakarta - Simpatisan Anas Urbaningrum yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membakar sampah kardus, kayu, dan botol minuman di depan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Aksi itu dilakukan karena tidak terima dengan vonis Anas yang dihukum 8 tahun bui. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)
"Hari ini, keadilan telah diinjak-injak. Kakanda Anas dihukum padahal dia tidak bersalah," kata Jaya Purnama, koordinator lapangan, sambil berteriak-teriak di depan gedung Pengadilan Tipikor, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)
Pantauan Tempo, saat ini massa HMI berorasi mengelilingi sampah yang dibakar. Mereka terus berteriak menjelekkan hakim dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tutup KPK! Keadilan tidak ada di negeri ini!," kata Jaya. "Atas nama negara Anas harus dibebaskan!" kata Jaya.
Terlihat aparat kepolisian terus berjaga mengawasi demonstrasi oleh massa HMI. Polisi membentuk barikade di depan pintu masuk gedung Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengantisipasi kericuhan. Anas pernah menjabat Ketua Umum HMI. (Baca juga: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, terhadap Anas Urbaningrum. Majelis hakim menyatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)
DEVY ERNIS
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta