TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan pencucian uang terkait dengan proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menantang hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mubahalah atau sumpah kutukan. Anas mengajak mubahalah setelah hakim selesai membacakan amar putusan yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Baca: 6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang)
"Mohon jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat ini, tim jaksa penuntut umum, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah ini adalah sumpah kutukan," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Bekas Ketua Umum Demokrat itu meyakini substansi tentang pembelaannya sebagai terdakwa. Pun demikian dengan penuntut umum juga punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan tuntutannya. (Baca: 6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang)
Majelis hakim, kata Anas, tentu sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dan dituangkan dalam putusan yang berdasarkan keyakinan. "Sebagai terdakwa, saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini, majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan," kata dia.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Haswandi pun mengabaikan tantangan Anas. Dia langsung mengakhiri sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB itu. "Ya, dengan adanya putusan ini, maka persidangan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum selesai dan persidangan dinyatakan ditutup," ujar Haswandi sambil mengetuk palu tiga kali. (Baca: Hakim: Anas Tak Terbukti Cuci Uang Rp 3 Miliar)
Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta