Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditahan, Satpol PP Cabul Belum Dijenguk Keluarga  

image-gnews
Ilustrasi pelecehan. huffingtonpost.co.uk
Ilustrasi pelecehan. huffingtonpost.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Tersangka pelaku pelecehan seksual, Zakaria Ahmad Alfaliah atau ZAA,  38 tahun, sejak ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota pada Selasa, 23 September 2014 belum dijenguk oleh keluarganya.

"Belum boleh dijenguk karena masih pengembangan," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo pada Tempo, Rabu, 24 September 2014. Ia mengatakan pihaknya masih akan memanggil tiga saksi dari teman tugasnya. Sebab, pada saat dinas mereka berjumlah empat orang. Ketiganya adalah Abdi Purnomo, Puji, dan Muhammad Haris.

Secara pribadi, ujar Siswo, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Karena itu, anggota Satpol PP Kota Bekasi itu mengaku sangat menyesal. Ia berdalih perbuatannya itu baru dilakukan sekali. "Bahkan, tersangka melalui saya meminta maaf kepada keluarga korban," kata Siswo. (Baca: Diduga Ada Korban Lain Satpol PP Cabul di Bekasi)

Kini tersangka yang sudah beristri dan mempunyai dua anak tersebut mendekam bersama sepuluh tahanan kriminal umum lainnya. Selama di dalam tahanan, tersangka hanya bisa meratapi nasibnya karena melakukan tindak pidana tersebut.

ZAA sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil sejak tahun 2002. Ia ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan menjabat sebagai komandan regu enam. Dia bertugas menjaga aset daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain itu, ZAA juga sering melakukan patroli rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3), terutama kalau piket. Namun, pada Senin dinihari kemarin, tersangka membawa OPR, 14 tahun, dan kekasihnya SAR, 16 tahun, dari Jalan I Gusti Ngurah Rai dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka lalu dibawa ke dalam area Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Usai diinterogasi, keduanya diminta membuka pakaian dan berhubungan badan. Lantaran ORP sedang datang bulan, permintaan itu ditolak. Akhirnya, hanya SAR yang menuruti dengan membuka baju.

Karena diancam, keduanya lalu bersedia melayani nafsu bejat pelaku hingga 15 menit sampai klimaks. Setelah puas, korban diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing di wilayah Kranji, Bekasi Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

ADI WARSONO

Berita Terpopuler
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Ayah Ade Sara Sempat Tak Kenali Jenazah Anaknya
Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

26 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

28 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

30 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

31 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

45 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

49 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

50 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

50 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

52 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual