TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, mengatakan pihaknya akan membawa hasil pengambilan keputusan pada tingkat pertama, yaitu tingkat komisi ke rapat paripurna, besok. Saat ini ada empat opsi mekanisme pemilihan kepala daerah yang akan dibahas.
"Apa adanya saja dibawa ke paripurna, tapi maunya kan bulat," kata Agun di Hotel Aryaduta, Selasa malam, 23 September 2014. (Baca: RUU Pilkada, Pemerintah Berusaha Turuti Demokrat)
Empat opsi itu adalah pilkada langsung, pilkada melalui DPRD, pilkada langsung untuk gubernur dan melalui DPRD untuk bupati/wali kota, serta pilkada langsung dengan sepuluh syarat usulan Fraksi Demokrat.
Adapun usulan mekanisme kombinasi muncul dari fraksi DPD. Sebab, menurut tata tertib DPR, fraksi DPD masih terlibat dalam pengambilan putusan tingkat pertama. "Dan mereka masih berkeras dengan model seperti itu, sehingga harus diperhitungkan," ujar Agun. (Baca: KPUD Bingung Diminta Siapkan Pilkada Tak Langsung)
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan sesungguhnya sepuluh syarat yang diajukan Demokrat sebagian besar sudah terkandung dalam draf yang sudah ada.
Hanya ada satu poin yang berbeda, yakni soal uji publik. Demokrat menginginkan panitia uji publik berwenang memutuskan apakah kandidat kepala daerah bisa mencalonkan diri atau tidak. (Baca: Dukung Pilkada DPRD, Patrialis Siap Digugat)
Padahal, dalam draf, panitia uji publik tidak mempunyai kewenangan itu. Uji publik hanya memaparkan rekam jejak dan kapasitas kandidat, selanjutnya publik yang menilai.
Selain itu, Demokrat juga mengusulkan calon kepala dearah bertanggung jawab secara hukum apabila tidak bisa mengendalikan kerusuhan yang dilakukan tim kampanyenya dan didiskualifikasi. "Ini juga belum disepakati," ujar Umam.
Besok, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada akan dilakukan. Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengupayakan sekecil mungkin opsi yang dibawa ke paripurna. "Semua tergantung besok, tapi lebih sedikit akan lebih mudah," tutur Hakam.
Hingga saat ini, empat fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, setuju pilkada langsung, sedangkan lima fraksi lainnya mendukung pilkada melalui DPRD. Hasil keputusan tingkat pertama akan disahkan di rapat paripurna DPR pada 25 September 2014.
TIKA PRIMANDARI
Baca Lainnya:
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta