TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan lembaganya sedang mempelajari pencabutan hak remisi bagi para terdakwa koruptor.
Sehingga nantinya terdakwa seperti bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, tidak bisa mengajukan remisi.
"Kami sedang mempelajari pencabutan hak remisi. Apakah secara teori bisa kalau kami ajukan," kata Adnan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu dinihari, 24 September 2014. "Jangan tanya teknis dulu karena kami masih mempelajari." (Baca: KPK Tunggu Jokowi Serahkan Daftar Calon Menteri)
Banyaknya terpidana koruptor yang mendapat remisi kini jadi sorotan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat menyatakan lembaganya telah memberikan pembebasan bersyarat ke beberapa terpidana koruptor.
Dua di antaranya adalah Hartati Murdaya Poo, terpidana suap Bupati Buol, dan Fahd El Fouz, terpidana korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tertinggal tahun anggaran 2011. (Baca: Kasus Jero, KPK Periksa Bos Keuangan ESDM)
Adapun Anas Urbaningrum akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Rabu, 24 September 2014. Adnan berharap Anas dijatuhi hukuman maksimal.
Sebelumnya, Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Anas sesuai Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (Baca: Dikirimi Sesajen, KPK Perkuat Spiritualitas)
Anas dituntut denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Anas juga dituntut mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta atau diganti kurungan 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut hak politik Anas dicabut dan tanah yang di Yogyakarta diambil-alih oleh negara. Izin usaha pertambangan atas PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, perusahaan milik Anas, juga diminta dicabut.
MUHAMAD RIZKI
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta