TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Indonesia Air Carrier Asociation/INACA) Arief Wibowo mengatakan kenaikan tarif batas atas pesawat yang akan diberlakukan mulai Oktober 2014 hanya berlaku untuk penerbangan domestik. "Tidak berkaitan dengan penerbangan internasional," kata Arief kepada Tempo, Rabu, 24 September 2014.
Menurut Arief, kenaikan harga batas atas dilakukan sesuai dengan permintaan dan ketersediaan (supply dan demand). Dia mengatakan ada kenaikan harga, terutama di hari besar serta jam tertentu saat volume penumpang pesawat penuh. Namun, kata Arief, kenaikan harga tiket tidak akan menyebabkan penurunan jumlah pesawat. "Tapi kebijakan ini membantu meningkatkan pendapatan maskapai," ujarnya. (Baca:Pemerintahan SBY Berakhir, Tarif Angkutan Naik)
Sebelumnya, INACA mendesak agar tarif batas atas pesawat dinaikkan hingga 25 persen dari yang berlaku saat ini. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga avtur menjadi penyebab kenaikan harga. Usulan ini telah diajukan sejak 2013, tapi pemerintah hanya menetapkan surcharge atau biaya tambahan 10 persen sebagai kebijakan transisi.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo mengatakan kenaikan tarif batas atas pesawat segera ditandatangani. Menurut Djoko, kenaikan tarif batas atas itu sekitar 10 persen dari tarif batas atas saat ini. Angka itu merupakan hasil perhitungan Kementerian dengan mengacu pada asumsi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp 13 ribu. "Januari lalu kami sudah keluarkan surcharge dengan hitungan kurs dolar Rp 12 ribu dan harga avtur Rp 12 ribu," kata Djoko.(Baca: Tarif Pesawat Akan Naik, Apa kata Maskapai?)
Sebenarnya, kata Djoko, surcharge yang diterapkan sudah cukup untuk menutup ongkos operasional maskapai. Namun, karena maskapai terus mendesak kenaikan tarif batas atas, Kementerian kemudian membuatkan alternatif dengan asumsi kurs dolar Rp 13 ribu, tetapi harga avtur tetap Rp 12 ribu per liter. "Setelah dihitung, kenaikannya jadi 10 persen," kata Djoko.
AISHA SHAIDRA
Terpopuler:
Tiga Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bantu TNI, Tahir: Tak Ada Makan Siang Gratis
Panas-panasan, Berapa Honor SPG Cantik IIMS 2014?