TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan harus ada perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus vonis Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. (Baca: Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet)
"Tentunya Presiden SBY harus memberi perhatian dalam masalah ini," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kalamullah Ramli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Pada 10 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Indar. Sebelumnya Indar divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Piana Korupsi Jakarta. Lalu dalam banding Pengadilan Tinggi, vonis Indar ditambah 8 tahun. (Baca: APJII Minta Kasus Indosat Merujuk ke UU Telekom)
Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G milik PT Indosat selama 2006-2012 sehingga merugikan negara Rp 1,36 triliun. Pengadilan menganggap yang mendapat izin jaringan 3G bukan IM2, tapi Indosat.
Ramli menuturkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya sudah melakukan semua cara birokratif sebelum ada vonis bersalah terhadap Indar. Kejaksaan sampai Presiden disebut sudah disurati oleh Kementerian. (Baca: Dieksekusi, Keluarga Dirut Indosat Kebingungan)
"Secara peraturan, secara undang-undang, tak ada yang dilanggar oleh Indar. Tapi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kejaksaan Agung punya pendapat lain. Itu yang gak bisa kami intervensi," kata Ramli.
Vonis terhadap Indar, kata Ramli, tak baik buat iklim investasi dan usaha di Indonesia. Kalau dibiarkan, akan mengancam keberlangsungan Internet di Indonesia. Sebab, kata Ramli, semua internet service provider yang berjumlah ratusan di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, yakni hanya empat provider saja yang memegang izin penyelenggaraan jaringan 3G yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan Hutchison (3).
"Menurut saya, harus ada langkah-langkah luar biasa dari Kejaksaan, Mahkamah, bahkan Presiden," kata Ramli. (Baca: APJII: Eks Direktur Utama IM2 Berencana Ajukan PK)
Pengamat informatika, Onno W. Purbom, mengatakan vonis itu mengancam keberlangsungan Internet Indonesia. Sebab IPS yang masih eksis disebut akan tutup atau mundur karena takut dipenjarakan. Semua IPS disebut menjalankan mekanisme bisnis yang sama dengan IM2.
KHAIRUL ANAM
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta