TEMPO.CO, Mojokerto - Boneka tokoh kartun asal Rusia, Masha and the Bear, jadi barang bukti kasus persetubuhan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. “Boneka ini sebagai hadiah dari tersangka kepada korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto saat rilis di markas kepolisian setempat, Rabu petang, 24 September 2014.
Persetubuhan dilakukan tersangka Ilham Mashuda, 20 tahun, dengan bekas pacarnya yang berusia 16 tahun. Ilham lulusan SMK tahun lalu, sedangkan korban masih tercatat sebagai pelajar kelas X salah satu SMA. Keduanya warga Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Selain boneka Masha and the Bear, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, celana dalam, penutup dada (bra) korban, handphone tersangka dan korban, serta seragam sekolah korban.
“Pakaian korban ada yang hadiah dari tersangka dan ada juga yang dipakai saat melakukan persetubuhan,” kata Muji. Polisi menganggap sejumlah barang pemberian tersangka pada korban jadi alat tersangka untuk membujuk korban melakukan persetubuhan.
Selain melakukan persetubuhan, Ilham juga menyebar foto bugil ZF di media sosial Facebook. “Tersangka sengaja menyebarkan foto korban karena marah mendengar korban selingkuh dengan pria lain,” ujar Muji. Foto syur korban didapat tersangka secara sembunyi-sembunyi dari memory card handphone korban.
Sejak semalam Ilham ditahan dan mendekam di ruang tahanan Kepolisian Resor Mojokerto. Ilham dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman terberat dari sekian pasal yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun.
Kasus ini terungkap saat guru di tempat korban sekolah memberi tahu orang tua korban perihal foto seronok korban di Facebook yang dipasang pelaku. Orang tua korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Polisi akhirnya mengamankan dan menahan tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka, termasuk pakaian dalam korban dan handphone pelaku yang digunakan untuk membuka jaringan Internet untuk memasang foto syur korban di Facebook.
Tersangka Ilham mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah berkali-kali melakukan persetubuhan dengan korban semasa pacaran setahun. Ia juga membenarkan jika sengaja menyebar foto syur korban melalui Facebook karena cemburu. “Saya kecewa karena diselingkuhi,” katanya.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
Suarez Dipastikan Tampil Melawan Evan Dimas Cs