TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menuntut 10 warga negara Cina denda Rp 1 miliar dan subsider hukuman kurungan 10 bulan dalam kasus penggundulan hutan. Jaksa Penuntut Umum berpendapat 10 warga Cina tersebut hanya berperan sebagai karyawan.
“Karena mereka menerima gaji, serta pertanggungjawaban penuhnya ada pada perusahaan,” kata jaksa, Abdul Samad di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 25 September 2014.
Samad mengatakan penuntutan didasari dakwaan jaksa terhadap 10 warga Cina. Para terdakwa dijerat Pasal `158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Mereka terancam hukuman kurungan di atas lima tahun penjara karena diduga telah melakukan pembabatan hutan lindung di Kecamatan Boyan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kuasa hukum terdakwa, Herman Santoso, menyatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi. Herman mengatakan, dalam fakta persidangan tidak banyak yang terungkap jeratan pasal 158 tentang pertambangan. “Ada perbedaan terminologi antara pertambangan dan penambangan,” ungkapnya.
Istilah pertambangan adalah mencakup semua kegitan penambangan. Sedangkan penambangan adalah mengambil sumber daya alam mineral dari tanah. “Sedangkan yang dilakukan klien kami, hanya mengambil sampel tanah saja. Kegiatan mereka adalah eksplorasi, bukan eksploitasi,” kata Herman.
ASEANTY PAHLEVI
berita lain:
Tifatul Minta Operator Internet Tidak Lakukan Boikot
Putra Presiden Sukarno Demo Tolak RUU Pilkada
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah