TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, 8 tahun pidana penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Setelah hakim membacakan putusan dan menutup sidang, para pendukung bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu langsung meluapkan emosi dengan mengumpat hakim dan jaksa.
"Hakim pesanan, jaksa penuntut umum pesanan," teriak pendukung Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu petang, 24 September 2014. (Baca: Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah).
Umpatan pendukung Anas itu diselingi dengan teriakan takbir. Mereka juga meneriakkan kata-kata: "azab", "laknat", dan "tangkap Ibas". Salah seorang perempuan pendukung Anas pun ada yang berseloroh, "Mau pergi haji, hati-hati ya." Pesan itu ditujukan kepada ketua majelis hakim, Haswandi, yang berencana menunaikan ibadah haji tahun ini.
Selain putusan di atas, hakim juga menghukum Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Apabila Anas tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, harta-bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk. Kalau harta-bendanya tidak cukup menutup ganti rugi, maka Anas harus menjalani pidana penjara 2 tahun. (Baca: Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis).
Saat memberikan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan baik yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPR, ketua fraksi, dan ketua umum partai politik seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindakan Anas dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. (Baca: Hakim: Anas Tak Terbukti Cuci Uang Rp 3 Miliar).
Selain itu, terdakwa tidak mendukung semangat masyarakat, bangsa, dan negara dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mendukung jiwa sistem politik yang bebas dari KKN.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa pernah mendapat penghargaan dari negara pada 1999, yakni Bintang Jasa Utama, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di persidangan.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh