TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak pantas melontarkan tantangan melakukan mubahalah atau sumpah kutukan di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Sebab, mubahalah sudah di luar ranah hukum positif yang dianut negara kita," kata Oce saat dihubungi, Kamis, 25 September 2014.
Menurut Oce, jika Anas memaksa ingin melakukan mubahalah, sebaiknya terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan pencucian uang terkait dengan proyek Hambalang itu melakukannya sendirian. "Jadi kalau dia salah dan dikutuk, sendiri saja."
Oce, yang juga turut mengikuti jalannya persidangan Anas, menyatakan sidang telah berjalan dengan adil, transparan, dan imparsial. Persidangan juga sudah cukup memberikan kesempatan yang sama baik bagi kubu jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kubu Anas. "Persidangan sudah berjalan layak. Argumen dari jaksa maupun dari Anas sudah diperdengarkan," ujar Oce. (Baca: Tanah Ponpes Krapyak Hasil Pencucian Uang Anas)
Jika tetap merasa tidak puas, menurut Oce, Anas sebaiknya menempuh upaya banding. "Hal yang sama berlaku untuk jaksa, ada banding yang bisa dimanfaatkan," kata Oce.
Kemarin, Rabu, 24 September 2014, Anas Urbaningrum menantang majelis hakim dan jaksa untuk melakukan muhabalah. Anas mengeluarkan tantangan itu setelah hakim selesai membacakan amar putusan yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mohon, jika diperkenankan, di ujung persidangan yang terhormat ini, tim jaksa penuntut umum dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah ini adalah sumpah kutukan," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Ditanya Soal Istri-Mertua, Anas: Istikharah Dulu)
Majelis hakim, kata Anas, tentu sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin dan dituangkan dalam putusan yang berdasarkan keyakinan. "Sebagai terdakwa, saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini, majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan," kata Anas.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Haswandi mengabaikan tantangan Anas. Dia langsung mengakhiri sidang yang berlangsung pada pukul 16.00-18.30 itu. "Ya, dengan adanya putusan ini, maka persidangan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum selesai dan persidangan dinyatakan ditutup," ujar Haswandi sambil mengetok palu tiga kali.
Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya diperoleh dari kerugian akibat tindak pidana korupsinya sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding)
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta-benda Anas disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau hasil lelang harta-benda tidak mencukupi, Anas harus menjalani tambahan pidana penjara 2 tahun.
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA
Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh