TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mulai mengadili terdakwa eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis, 25 September 2014.
Yasin bersama anak buahnya, terdakwa Zairin, didakwa menerima suap Rp 4,5 miliar dari bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Cahyadi Kumala, terkait dengan penerbitan Rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare untuk perusahaan properti itu.
Tim jaksa penuntut KPK menjerat politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar jaksa, Lie Putra Setiawan, seusai sidang, Kamis, 25 September. (Baca: Rachmat Yasin Resmi Lengser dari Kursi Bupati Bogor)
Saat sidang, empat jaksa KPK bergantian membacakan dakwaan atas Yasin. Lie menuturkan duit suap dari Cahyadi melalui F.X. Yohan Yap untuk Yasin disetor tiga tahap, antara Januari hingga 7 Mei 2014. Lokasinya antara lain di rumah Yasin di Jalan Alpen Bernese 18, cluster Hilltop, Residence Sentul City, dan di rumah dinas bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Terakhir di Taman Budaya dan di kantor pemasaran PT BJA, di kawasan Sentul City. Tahap pertama dan kedua disetor Yap sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar di rumah dinas bupati sedangkan Rp 1,5 miliar melalui Yap kepad Zairin di Taman Budaya dan kantor pemasaran BJA.
"Sehingga Rp 4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala, pemilik dan Presiden Komisaris PT BJA serta Presiden Direktur PT Sentul City Tbk," kata Lie. (Baca: Kamis, Bupati Bogor Rachmat Yasin Diadili)
Kasus berawal ketika Yasin menerima permohonan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan sekitar 2.754 hektare di Kecamatan Jonggol, Sukamakmur, dan Citeureup, pada 10 Desember 2012.
Surat diajukan PT BJA yang ingin membangun Kota Satelit Jonggol City. Menindaklanjuti, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan saat itu, Zairin, dan para staf mengikuti paparan PT BJA dan meninjau lapangan pada April dan Mei 2013.
Kesimpulannya, lahan yang diminta BJA memang memungkinkan untuk ditukar. "Namun pada lahan tersebut bagian lahan yang telah diberikan izin usaha pertambangan atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) dan PT Semindo Resources (SR). Kesimpulan itu lalu disampaikan kepada terdakwa Yasin," kata Lie Putra.
Yasin lalu meminta agar hasil peninjauan lapangan tersebut dibahas kembali. Belakangan tim Zairin menyatakan bahwa rekomendasi untuk PT BJA hanya bisa diberikan 1.668,47 hektare karena di kawasan tersebut sudah ada izin usaha pertambangan untuk PT ITP dan PT SR.
Zairin juga mengabari Kementerian Kehutanan bahwa surat rekomendasi teknis untuk BJA hanya bisa dikabulkan 1.668 hektare dari total permintaan 2.754 hektare. (Baca: Ribut, Akil dan Rachmat Yasin Diisolasi Sebulan)
ERICK P. HARDI
Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh