Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rachmat Yasin Didakwa Terima Suap Rp 4,5 M  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Bupati Bogor, Rachmat Yasin. TEMPO/Seto Wardhana
Bupati Bogor, Rachmat Yasin. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mulai mengadili terdakwa eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kamis, 25 September 2014.

Yasin bersama anak buahnya, terdakwa Zairin, didakwa menerima suap Rp 4,5 miliar dari bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Cahyadi Kumala, terkait dengan penerbitan Rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare untuk perusahaan properti itu.

Tim jaksa penuntut KPK menjerat politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar jaksa, Lie Putra Setiawan, seusai sidang, Kamis, 25 September. (Baca: Rachmat Yasin Resmi Lengser dari Kursi Bupati Bogor)

Saat sidang, empat jaksa KPK bergantian membacakan dakwaan atas Yasin. Lie menuturkan duit suap dari Cahyadi melalui F.X. Yohan Yap untuk Yasin disetor tiga tahap, antara Januari hingga 7 Mei 2014. Lokasinya antara lain di rumah Yasin di Jalan Alpen Bernese 18, cluster Hilltop, Residence Sentul City, dan di rumah dinas bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Terakhir di Taman Budaya dan di kantor pemasaran PT BJA, di kawasan Sentul City. Tahap pertama dan kedua disetor Yap sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar di rumah dinas bupati sedangkan Rp 1,5 miliar melalui Yap kepad Zairin di Taman Budaya dan kantor pemasaran BJA.

"Sehingga Rp 4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala, pemilik dan Presiden Komisaris PT BJA serta Presiden Direktur PT Sentul City Tbk," kata Lie. (Baca: Kamis, Bupati Bogor Rachmat Yasin Diadili)

Kasus berawal ketika Yasin menerima permohonan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan sekitar 2.754 hektare di Kecamatan Jonggol, Sukamakmur, dan Citeureup, pada 10 Desember 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat diajukan PT BJA yang ingin membangun Kota Satelit Jonggol City. Menindaklanjuti, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan saat itu, Zairin, dan para staf mengikuti paparan PT BJA dan meninjau lapangan pada April dan Mei 2013.

Kesimpulannya, lahan yang diminta BJA memang memungkinkan untuk ditukar. "Namun pada lahan tersebut bagian lahan yang telah diberikan izin usaha pertambangan atas nama PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) dan PT Semindo Resources (SR). Kesimpulan itu lalu disampaikan kepada terdakwa Yasin," kata Lie Putra.

Yasin lalu meminta agar hasil peninjauan lapangan tersebut dibahas kembali. Belakangan tim Zairin menyatakan bahwa rekomendasi untuk PT BJA hanya bisa diberikan 1.668,47 hektare karena di kawasan tersebut sudah ada izin usaha pertambangan untuk PT ITP dan PT SR.

Zairin juga mengabari Kementerian Kehutanan bahwa surat rekomendasi teknis untuk BJA hanya bisa dikabulkan 1.668 hektare dari total permintaan 2.754 hektare. (Baca: Ribut, Akil dan Rachmat Yasin Diisolasi Sebulan)

ERICK P. HARDI

Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor Ingin Dia Jadi Mentor Politik

3 Agustus 2022

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 22 Maret 2021. Ia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor berupa uang senilai Rp 8,9 miliar, tanah, dan kendaraan. TEMPO/Prima Mulia
Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor Ingin Dia Jadi Mentor Politik

PPP bahagia mantan Bupati Bogor dan terpidana kasus korupsi, Rachmat Yasin, bebas bersyarat


Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas, Kalapas Sukamiskin: Status Bebas Bersyarat

2 Agustus 2022

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kanan) bersama kerabat sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung,  22 Maret 2021. Gratifikasi tersebut untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014. TEMPO/Prima Mulia
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas, Kalapas Sukamiskin: Status Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin hari ini menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia tetap harus wajib lapor ke Bapas Bogor.


KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di Kasus Ade Yasin

24 Juni 2022

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan. ANTARA/Raisan Al Farisi
KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di Kasus Ade Yasin

KPK memeriksa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai saksi di Lapas Kelas I Sukamiskin, pada 23 Juni 2022 untuk tersangka Bogor Ade Yasin


KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Dalam Kasus korupsi Ade Yasin

23 Juni 2022

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang juga tahanan Lapas Sukamiskin, pernah pelesiran ke rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok C Nomor 2. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Dalam Kasus korupsi Ade Yasin

Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang merupakan kaka kandung Bupati non aktif Ade Yasin. Rachmat yang saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan yang menjerat adiknya.


Proyek yang Menjerat Ade Yasin Sempat Dipermasalahkan DPRD Kabupaten Bogor

29 April 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis dinihari, 28 April 2022. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan upaya penahanan paksa selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
Proyek yang Menjerat Ade Yasin Sempat Dipermasalahkan DPRD Kabupaten Bogor

Proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari yang menjerat Ade Yasin pernah dipermasalahkan oleh DPRD Kabupaten Bogor karena belum selesai.


Ade Yasin Mengaku Jadi Korban Suap Pegawai BPK, Ini Imbauan Wakilnya

28 April 2022

Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023, Ade Yasin, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis dinihari, 28 April 2022. Selain Ade Yasin, KPK juga menangkap Sekdis dinas PUPR Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah, PPK pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik dan sebagai penerima suap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Anton Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Bogor, Arko Mulawan, pegawai BPK perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Geri Ginajar Trie Rahmatullah. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Yasin Mengaku Jadi Korban Suap Pegawai BPK, Ini Imbauan Wakilnya

Iwan Setiawan menanggapi pernyataan Ade Yasin soal dirinya menjadi korban dari inisiatif pejabat Pemkab Bogor untuk menyuap pegawai BPK.