Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta: Unjuk Rasa FPI Melanggar Hukum

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Pendemo yang tergabung dalam massa FPI dan FBB meneriakkan slogan saat melakukan aksi menolak Ahok jadi Gubernur DKi di depan kantor DPRD DKI Jakarta, 24 September 2014.  TEMPO/Dasril Roszandi
Pendemo yang tergabung dalam massa FPI dan FBB meneriakkan slogan saat melakukan aksi menolak Ahok jadi Gubernur DKi di depan kantor DPRD DKI Jakarta, 24 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur, menilai unjuk rasa yang digelar Front Pembela Islam di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin telah melanggar hukum. Sebab, FPI menolak Basuki Tjahaja Purnama dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta karena alasan ras dan agama.

"FPI sudah melebihi batas hukum karena menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh memimpin karena ras dan agama," kata Isnur, Kamis, 25 September 2014. Isnur juga mengatakan dalam unjuk rasa itu FPI menyebut Ahok--sapaan Basuki--sebagai Cina-Kafir dan tidak layak memimpin mayoritas warga Jakarta yang muslim dan pribumi. (Lihat: FPI Minta Ahok Jaga Mulut ) "Ini pendidikan politik yang sangat buruk bagi warga negara," katanya.

Menurut Isnur, hak berpendapat di muka umum memang harus dilindungi oleh negara. Namun pendapat itu tidak boleh bermuatan kebencian dan ajakan melakukan diskriminasi. "Ini jelas-jelas mengancam semboyan negara ini, yaitu Bhinneka Tunggal Ika," kata Isnur. (Baca juga: Jokowi Bela Ahok yang Ditolak FPI)

Isnur mengatkan FPI telah melanggar UUD 1945 Pasal 28d ayat 3 dan Pasal 28i ayat 2. Isi kedua pasal itu menjamin kesetaraan setiap warga negara di pemerintahan tanpa membedakan agama dan ras.

Dalam Perjanjian Internasional atas Hak Sipil dan Politik PBB Pasal 20 ayat 2 juga menegaskan bahwa segala tindakan yang mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan adalah hal terlarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan FPI juga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis; serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggar beleid itu terancam pidana penjara hingga 10 tahun.


INDRI MAULIDAR

Berita lain:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut 
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang? 
KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

7 hari lalu

Suasana di sekitar Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis, 21 Maret 2024. Pembatas di Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke Gedung KPU sudah dibuka pukul 14.25 WIB. TEMPO/Defara
Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.


Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

7 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (kiri) didampingi tokoh muslim Indonesia, Din Syamsuddin saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Din Syamsuddin Pengerak Demonstrasi Kecurangan Pemilu 2024

Din Syamsuddin menjadi salah satu tokoh penggerak aksi unjuk rasa menolak pemilu curang


Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

8 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Demo di Depan KPU, Refly Harun: Kecurangan Sudah Terjadi saat Jokowi Mau Perpanjang Masa Jabatan

Refly Harun mendesak massa untuk menolak hasil Pemilu 2024.


16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

8 hari lalu

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
16 Orang Ditangkap saat Demonstrasi di DPR dan KPU, Ini Penjelasan Polres Metro Jakpus

Menurut Humas Polres Metro Jakarta Pusat, aksi demonstrasi di DPR semalam berujung anarkis.


Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

8 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rangkaian Demo di Gedung DPR Sejak Awal Maret, Muncul Spanduk: Pecat Jokowi Tanpa Pesangon

Sejak awal Maret 2024, Gedung DPR beberapa kali menjadi tempat unjuk rasa terkait politik dinasti, pemakzulan Jokowi, Pemilu 2024. Ini rangkaiannya.


Menjelang Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU, Begini Suasana di Depan Gedung DPR

8 hari lalu

Suasana sepi di depan Gedung DPR/MPR  hingga pukul 14.15 WIB Rabu 20 Maret 2024. Rombongan pengunjuk rasa yang dikabarkan akan kembali melakukan aksinya belum yang terlihat. TEMPO/Defara Dhanya
Menjelang Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU, Begini Suasana di Depan Gedung DPR

Aksi demontrasi tolak pemilu curang di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah berlangsung sejak Senin lalu. Namun hari ini belum terlihat


Menjelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Jalan di Depan Kantor KPU Ditutup

8 hari lalu

Penutupan jalan di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Menjelang Penetapan Hasil Pemilu 2024, Jalan di Depan Kantor KPU Ditutup

Menjelang penetapan hasil Pemilu hari ini, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat yang berada di depan Kantor KPU, ditutup.


Serba-serbi Jelang Penetapan Hasil Pemilu KPU: Demo di DPR hingga KPU Papua Sewa Pesawat

8 hari lalu

Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalm aksi tersebut mereka mendesak kepada DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 sekaligus rasa keprihatinan maraknya nepotisme dan ancaman matinya demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serba-serbi Jelang Penetapan Hasil Pemilu KPU: Demo di DPR hingga KPU Papua Sewa Pesawat

KPU RI akan menetapkan hasil pemilu hari ini. Berikut serba-serbi menjelang penetapan tersebut, mulai dari demontrasi hingga KPU Papua sewa pesawat.