TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur, menilai unjuk rasa yang digelar Front Pembela Islam di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin telah melanggar hukum. Sebab, FPI menolak Basuki Tjahaja Purnama dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta karena alasan ras dan agama.
"FPI sudah melebihi batas hukum karena menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh memimpin karena ras dan agama," kata Isnur, Kamis, 25 September 2014. Isnur juga mengatakan dalam unjuk rasa itu FPI menyebut Ahok--sapaan Basuki--sebagai Cina-Kafir dan tidak layak memimpin mayoritas warga Jakarta yang muslim dan pribumi. (Lihat: FPI Minta Ahok Jaga Mulut ) "Ini pendidikan politik yang sangat buruk bagi warga negara," katanya.
Menurut Isnur, hak berpendapat di muka umum memang harus dilindungi oleh negara. Namun pendapat itu tidak boleh bermuatan kebencian dan ajakan melakukan diskriminasi. "Ini jelas-jelas mengancam semboyan negara ini, yaitu Bhinneka Tunggal Ika," kata Isnur. (Baca juga: Jokowi Bela Ahok yang Ditolak FPI)
Isnur mengatkan FPI telah melanggar UUD 1945 Pasal 28d ayat 3 dan Pasal 28i ayat 2. Isi kedua pasal itu menjamin kesetaraan setiap warga negara di pemerintahan tanpa membedakan agama dan ras.
Dalam Perjanjian Internasional atas Hak Sipil dan Politik PBB Pasal 20 ayat 2 juga menegaskan bahwa segala tindakan yang mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan adalah hal terlarang.
Tindakan FPI juga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis; serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggar beleid itu terancam pidana penjara hingga 10 tahun.
INDRI MAULIDAR
Berita lain:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas